Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Terulang Lagi

Kompas.com - 28/10/2011, 05:07 WIB

Kepada Kompas, September lalu, Hatta mengatakan, ”Saya justru yang minta proses pengadaan dihentikan dan minta BPKP turun.” Ia juga membantah pemerintah menunjuk langsung Sumitomo sebagai pengangkut gerbong.

Tahun depan PT KAI mendapat hibah dan membeli 150-230 gerbong bekas dari Jepang. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Walujanto yang pernah mengeluarkan nota dinas tentang kesalahan prosedur hibah 60 gerbong pun mewanti-wanti. ”Patuhi ketentuannya,” kata dia.

Rahmat menyebut aturan Peraturan Pemerintah Nomor 2/ 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerusan Hibah Luar Negeri dan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah.

”Ketentuan itu bisa mencegah terulangnya kasus kemarin (Soemino),” lanjut dia. Aturan itu, selain memberi informasi kepada kementerian/lembaga dan donor, juga memberi sanksi jika syarat hibah tak dipenuhi. (HAR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com