Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota dan Ikatan Sosial Eksklusif

Kompas.com - 28/11/2011, 02:18 WIB

Novri Susan

Berita utama Kompas (1/11/2011) tentang ”Ikatan Sosial Warga Longgar” di Jakarta memaparkan fenomena makin lemahnya kepedulian warga terhadap lingkungan sosial.

Hal itu diindikasikan oleh tingkat partisipasi warga yang lemah pada aktivitas komunitas kewargaan. Jumlah dan kualitas aksi kriminal perkotaan yang meningkat merupakan sebagian konsekuensi dari ikatan sosial warga yang longgar.

Basis ikatan

Ikatan sosial sering dipahami sebagai kelembagaan budaya masyarakat di mana individu-individu anggota saling dukung, saling percaya, dan kerja sama atas dasar prinsip kesukarelaan. Alhasil, ikatan sosial bisa jadi modal non-ekonomis masyarakat untuk membangun komunitas yang kuat dari terpaan konflik kekerasan horizontal, gangguan kriminalitas, dan mampu memelihara lingkungan secara berkelanjutan. Ikatan sosial ini bersifat inklusif, mampu mengatasi kepentingan-kepentingan sempit individu dan kelompok.

Ikatan sosial inklusif cenderung tumbuh di wilayah pedesaan, yang masyarakatnya masih homogen oleh komunitas etnis- religius dan memegang nilai kesukarelaan sosial, seperti prinsip kebersamaan dalam gotong-royong dan perlindungan sosial di antara anggota komunitas. Pedesaan memiliki ikatan sosial inklusif karena karakter homogen anggotanya yang berbasis pada sistem perluasan keluarga.

Oleh karena itu, di lingkungan komunitas pedesaan sering dijumpai keluarga-keluarga yang masih memiliki hubungan darah dan atau perkawinan antarkeluarga. Basis ikatan sosial inilah yang tidak dimiliki oleh masyarakat perkotaan.

Masyarakat perkotaan secara mendasar lebih heterogen secara identitas etnis-religius dan terdiri dari keluarga-keluarga mandiri. Masyarakat Jakarta, misalnya, disusun oleh hampir semua keluarga etnis-etnis berbeda di Indonesia. Model ikatan sosial antarkeluarga dalam satu lingkungan rukun tetangga pun tak lagi dilandaskan pada nilai tradisi dan kebersamaan satu komunitas. Ikatan tersebut lebih bersifat rasional, yang dipraktikkan atas dasar prinsip-prinsip peraturan legal dalam sistem perkotaan.

Namun, pada saat bersamaan, entitas-entitas keluarga mandiri itu melakukan rekonstruksi diri pada akar ikatan sosialnya, yaitu komunitas etnis-religius. Oleh karena itu, pada masyarakat perkotaan, berbagai ikatan sosial eksklusif berbasis komunitas etnis-religius tumbuh subur.

Rekonstruksi ikatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com