BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Status kawasan berikat yang melekat pada areal pertambakan dan pemukiman petambak di Bumi Dipasena, Rawajitu, Lampung, menjadi salah satu kendala terkait pemasangan listrik di daerah ini.
"Dari pertemuan dengan PLN barusan, diketahui bahwa penarikan listrik dari depan Tanggul Penangkis (gerbang tambak PT Aruna Wijaya Sakti) harus ada izin dahulu, karena wilayah kami masuk kawasan berikat," ujar Amad, Camat Rawajitu Timur, usai pertemuan dengan PLN Lampung, Kamis (1/12/2011).
Menurut dia, kawasan Bumi Dipasena memang unik. Di satu sisi kawasan berikat karena terdapat industri pengolahan udang, namun di sisi lain juga pemukiman warga. Ada 7.512 keluarga tinggal di sini. Bahkan, di dalam areal ini berdiri kantor pemerintahan, yaitu kantor kecamatan-tempat ia bekerja.
Sejak Mei lalu, ia dan warga hidup tanpa pasokan listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.