Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lahat, Hapit Padli, mengatakan bahwa izin penggunaan lahan hanya untuk pembanguan pembangkit listrik menggunakan panas bumi.
"Tidak tahu kalau akan dibangun PLTA, namun setahu saya mereka izin akan membangun pembangkit listrik geotermal," ujar dia.
Posisi hutan itu sangat berpengaruh terhadap ekosistem sekitarnya, tentunya bila rusak akan mengancam kelangsungan jutaan umat manusia. Dan, kalau memang berada di dalam hutan lindung, perlu dikaji ulang.
Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai, mengakui memang ada proyek pembangunan PLTA di sekitar Sungai Indikat, tepatnya di Desa Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
"Memang kita sudah mendapat informasi kalau akan ada pembangunan PLTA karena berada di dua wilayah antara Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam, maka izinnya dari Pemprov Sumsel," ujar dia.
Kalaupun berada di kawasan hutan lindung, perlu dikaji ulang dan akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.