Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas...Banyak Pengembang "Nakal" di Bekasi!

Kompas.com - 27/01/2012, 14:08 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi diminta bersikap tegas melakukan pengawasan terhadap izin pembangunan apartemen dan hotel. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari atas keberadaan properti tersebut.

"Saya lihat pengawasan itu masih lemah. Ada beberapa pengembang yang telah memulai pembangunan propertinya meski izin belum keluar dan tentu saja perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan," ujar anggota DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, di Bekasi, Jumat (27/1/2012).

Di Kota Bekasi sendiri dalam beberapa waktu terakhir bermunculan bangunan-bangunan pencakar langit berupa apartemen, rusunami, serta hotel. Ia mengatakan, pembangunan properti itu harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari analisa dampak lingkungan, dampak lalu lintas, koefisien bangunan, garis sempadan jalan, ruang terbuka hijau, dan lainnya.

"Saya imbau pengembang agar mengurus perizinannya dan setelah lengkap baru mulai membangun dan memasarkan. Jangan izin belum selesai, tapi unit propertinya sudah dipasarkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kota Bekasi Renny Hendrawati menegaskan, ada pengusaha properti yang nakal dalam memasarkan properti sebelum izin diurus. Ia menyatakan, pihaknya akan tegas dalam memberikan sanksi terhadap pengembang nakal tersebut dan eksekusinya akan dilakukan oleh Satpol PP.

Alokasi RTH 

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Rahmat Kusmayadi, menambahkah bahwa pihaknya akan tetap mengimbau masyarakat atau pun pengusaha yang ingin mendirikan sebuah bangunan. Para pengembang diminta tetap memperhatikan RTH di wilayah pembangunan. Khusus buat lahan gedung, aturan mainnya adalah 70 persen untuk bangunan gedung, sedang 30 persen sisanya untuk RTH.

"Yang jelas, harus ada RTH, jangan sampai tidak ada, karena itu akan sangat diperlukan untuk ruang penghijauan dan resapan air," ujarnya.

Ia mengatakan RTH di tengah-tengah kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) yang hanya diisi oleh tumbuh-tumbuhan, seperti tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi), sehingga menjadikan sebuah kota jadi lebih indah dan asri. Ia mengakui, lokasi yang akan dibangun apartemen ada yang merupakan ruang terbuka hijau bersifat pribadi (private), bukan ruang terbuka hijau publik, sehingga pihak pengelola bebas mengelola lahan tersebut asalkan sesuai dengan peraturan tata ruang kota.

"Yang terpenting harus mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB), menyediakan lahan untuk fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), karena itu merupakan salah satu syarat untuk membangun sebuah gedung," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Masih Merugi, Industri Fintech Lending Diharapkan Cetak Laba pada Kuartal II 2024

Whats New
Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com