Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Kembali Menyeret Anas di Kasus TPPU

Kompas.com - 13/02/2012, 18:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat melalui kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk, kembali menuding Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terlibat kasus dugaan korupsi. Kali ini, pihak Nazaruddin menyeret nama Anas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.

"Kalau dikatakan pencucian uang, boleh-boleh saja, tapi harus dibuktikan karena korporasi dimiliki Anas. Minimal Anas tidak bisa lepas tangan dari persoalan ini," kata Rufinus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/2/2012).

Dia dimintai pendapat soal penetapan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus itu atas dugaan membeli saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar dengan uang hasil tindak pidana korupsi wisma atlet SEA Games.

Pembelian saham tersebut dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup melalui Mandiri Securitas. Menurut Rufinus, Nazaruddin bukan pemilik Permai Grup. Induk perusahaan itu, katanya, dimiliki Anas Urbaningrum.

"Kalau kita tanya siapa pemegang saham di Permai itu Anas, tidak ada Nazaruddin. Kalau dilihat dari aset berpindah, adanya ke Anas, bukan ke Nazar. Cash flow (aliran uang) itu semua untuk kemenangan Anas," papar Rufinus.

Selama ini Nazaruddin berkilah kalau pemilik Permai Grup adalah Anas. Nazaruddin juga membantah disebut menerima uang suap proyek wisma atlet senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Menurut Nazaruddin, uang itu tidak diterimanya sebagai pribadi melainkan mengalir ke Permai Grup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com