Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Dana Nazaruddin di Garuda Harus Dikembalikan

Kompas.com - 13/02/2012, 19:06 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, jika dana pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia yang dilakukan Muhammad Nazaruddin terbukti merupakan hasil pencucian uang, maka Garuda seharusnya mengembalikan dana tersebut.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Nazaruddin dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dapat mempermudah menelusuri ke mana saja aliran dana suap proyek wisma atlet SEA Games itu digelontorkan. "Kewajiban pihak Garuda untuk mengembalikan, sederhana saja. Ada Pasal 3 UU TPPU di mana yang mentransfer, memberikan, dibelanjakan, dikembalikan adalah uang baik diketahui atau patut diduga, itu harus dikembalikan," ujar Yusuf di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2012) sore.

Menurutnya, pembelian saham itu bisa saja dilakukan untuk menyamarkan hasil transaksi yang diperoleh Nazaruddin dari kasus suap sebelumnya. Apalagi, pembelian tersebut dilakukan melalui lima perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat tersebut. "Tujuan belanja untuk menyamarkan asal-usul, misalnya si A membeli rumah dengan pihak ketiga, beli mobil BPKP pakai nama saudaranya patut diduga menyembunyikan," jelasnya.

Nazaruddin dijadikan tersangka karena diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011. Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan bahwa perusahaan Permai Group milik Nazaruddin memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Group. Jumlah itu lebih besar dari suap yang diterima Nazaruddin dalam pemenangan PT DGI sebesar Rp 4,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com