Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembeli Apartemen City Home Protes Biaya AJB

Kompas.com - 15/02/2012, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen pengembang Kelapa Gading Square PT Makmur Jaya Serasi (MJS) menuding anak perusahaan Agung Sedayu Group itu telah mengenakan biaya Akta Jual Beli (AJB) yang terlampau mahal. Sebanyak 104 pembeli apartemen City Home di Kelapa Gading Square menyatakan keberatan terhadap biaya AJB yang dikenakan MJS kepada mereka.

Harlan Budiono, salah satu pembeli tersebut memberi contoh, ia membeli satu unit dengan harga Rp 340 juta dari MJS.

"Saya diundang AJB bulan Oktober tahun lalu. Ternyata biaya AJB-nya besar sekali, mencapai Rp 12,5 juta," tutur Harlan, Selasa (14/2/2012).

Padahal, menurut Harlan, berdasarkan perhitungan pengembang lain, mestinya AJB yang wajar hanya sekitar Rp 1,7 juta saja. Berdasarkan dokumen yang diberikan Harlan, biaya Rp 12,5 juta sudah termasuk pemecahan dan balik nama. Berarti, biaya ini setara dengan 3,7% harga apartemen.

"Saya membeli tunai apartemen itu. Saya juga sudah menanyakan detail biaya-biaya lain hingga saya harus bayar Rp 12,5 juta. Tetapi, pihak manajemen tidak ingin memberi tahu," katanya.

Harlan menyebutkan, biaya AJB yang ditetapkan MJS ini telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pasal 32 ayat 1 aturan ini menyebutkan uang jasa (honorarium) Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dan PPAT sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi.

"Dengan merujuk aturan tersebut, kelihatan Agung Sedayu ingin mengambil keuntungan, namun merugikan pembeli apartemen," tegas Harlan.

Ia mengaku juga semakin yakin, bahwa tarif AJB yang dikenakan MJS tersebut terlalu tinggi, karena pengembang lain tidak menerapkan AJB setinggi tarif yang diterapkan MJS. Sebagai pembanding, pada November 2011 Harlan membeli satu unit apartemen juga di Kelapa Gading dari pengembang PT Summarecon Agung Tbk seharga Rp 2,38 miliar per unit. Namun, Summarecon hanya mengenakan biaya balik nama termasuk AJB sebesar Rp 11,88 juta.

Menurut hitungan Harlan, besarnya AJB tersebut hanya sekitar 0,5% dari harga jual apartemen. AJB urusan notaris. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak MJS maupun Agung Sedayu. Seorang staf pemasaran Kelapa Gading Square yang menolak disebut namanya mengaku tidak tahu-menahu mengenai perhitungan AJB.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Setyo Maharso, menyatakan, AJB menjadi urusan notaris, termasuk jumlah AJB yang harus dibayar pembeli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com