Dengan pola baru FLPP, konsumen juga tidak harus mengeluarkan biaya awal sebesar Rp 11 juta untuk membayar uang muka, tabungan, biaya notaris, dan cicilan awal rumah.
Konsumen rumah subsidi hanya dikenai biaya uang muka sebesar Rp 7 juta dan notaris Rp 600.000.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengingatkan, pemerintah perlu mengawasi kesiapan infrastruktur bank dalam menyalurkan FLPP. Apalagi, beberapa bank baru pertama kali terjun dalam program FLPP.
”Jangan sampai penurunan suku bunga malah tidak menjamin penyerapan FLPP lebih tinggi,” ujarnya.