Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Laporkan Penyimpangan Sistem Kerja Kontrak

Kompas.com - 23/02/2012, 21:18 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA,KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan terkait sistem kerja kontrak atau outsourcing.

Hingga kini, Disnakertransduk Jatim telah menerima 22 laporan pekerja soal pelanggaran, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari 2012.

Kepala Disnakertransduk Jatim Harry Soegiri di Surabaya, Kamis (23/2/2012) mengatakan, keputusan MK bahwa sistem kerja kontrak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu upaya setelah keputusan MK itu dengan membentuk satuan tugas (Satgas) dan posko pengaduan untuk menangani masalah outsourcing.

Sebanyak 22 laporan pelanggaran mengenai ketenagaan outsourcing pasca putusan MK. Dari jumlah itu, 12 pengaduan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, sementara empat laporan dalam proses dan lolos verifikasi.

Satgas Pengawasan Tenaga Outsourcing kata Harry sebagai langkah dari instruksi Gubernur Jatim yang tertuang dalam urat edaran tentang pengaturan pengawasan tenaga outsourcing.

Dalam surat edaran itu disebutkan satgas akan memproses penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tenaga kerja kontrak. Berkaitan dengan ketentuan itu, penyedia dan pengguna tenaga outsourcing wajib melaksanakan sistem kerja sesuai UU 13/2003.

Pengguna tenaga kerja outsourcing harus melaporkan kegiatan tenaga dengan sistem kerja kontrak setiap tiga bulan. Selain membentuk satgas dan Unit Reaksi Cepat (URC), Disnakertransduk Jatim juga membentuk posko pengaduan bagi pekerja outsourcing.

Posko ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Keberadaan satgas dan posko memudahkan pekerja kontrak melaporkan pelanggaran ketenaga kerjaan, menyusul keputusan MK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com