Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Laporkan Penyimpangan Sistem Kerja Kontrak

Kompas.com - 23/02/2012, 21:18 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA,KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan terkait sistem kerja kontrak atau outsourcing.

Hingga kini, Disnakertransduk Jatim telah menerima 22 laporan pekerja soal pelanggaran, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari 2012.

Kepala Disnakertransduk Jatim Harry Soegiri di Surabaya, Kamis (23/2/2012) mengatakan, keputusan MK bahwa sistem kerja kontrak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu upaya setelah keputusan MK itu dengan membentuk satuan tugas (Satgas) dan posko pengaduan untuk menangani masalah outsourcing.

Sebanyak 22 laporan pelanggaran mengenai ketenagaan outsourcing pasca putusan MK. Dari jumlah itu, 12 pengaduan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, sementara empat laporan dalam proses dan lolos verifikasi.

Satgas Pengawasan Tenaga Outsourcing kata Harry sebagai langkah dari instruksi Gubernur Jatim yang tertuang dalam urat edaran tentang pengaturan pengawasan tenaga outsourcing.

Dalam surat edaran itu disebutkan satgas akan memproses penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tenaga kerja kontrak. Berkaitan dengan ketentuan itu, penyedia dan pengguna tenaga outsourcing wajib melaksanakan sistem kerja sesuai UU 13/2003.

Pengguna tenaga kerja outsourcing harus melaporkan kegiatan tenaga dengan sistem kerja kontrak setiap tiga bulan. Selain membentuk satgas dan Unit Reaksi Cepat (URC), Disnakertransduk Jatim juga membentuk posko pengaduan bagi pekerja outsourcing.

Posko ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Keberadaan satgas dan posko memudahkan pekerja kontrak melaporkan pelanggaran ketenaga kerjaan, menyusul keputusan MK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com