Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Berpotensi Langgar Putusan MK soal BBM

Kompas.com - 30/03/2012, 19:02 WIB
Caroline Damanik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat energi Kurtubi memperingatkan DPR RI untuk tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 yang mengatur bahwa penetapan harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisme harga pasar bebas.

Peringatan ini disampaikan menyusul sikap sejumlah fraksi dari partai koalisi yang menyatakan menolak kenaikan harga BBM namun tetap membuka ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga dengan memberikan syarat-syarat persentase.

Kurtubi mengatakan, selama menggunakan persentase, harga BBM kemungkinan besar akan naik. Pasalnya, harga minyak mentah dunia (ICP) terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir, bahkan menyentuh 128 dolar AS per barel beberapa hari yang lalu.

Kurtubi mengingatkan putusan MK tidak menghendaki harga BBM ditetapkan berdasarkan referensi harga pasar.

Ia mengatakan, satu hal yang perlu dicermati apakah opsi yang diberikan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM kalau ICP naik. Catatannya, kalau itu modelnya, Kurtubi khawatir hal ini bertentangan dengan putusan MK. Sebab, ini artinya negara akan menyerahkan harga BBM yang dibayar rakyat tergantung fluktuasi harga pasar padahal MK sudah melarang untuk menggunakan harga pasar sebagai referensi harga BBM nasional.

"Ini melanggar konstitusi. Kita ingatkan DPR untuk tidak melanggar putusan MK," tuturnya kemudian di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (30/3/2012).

Kurtubi pun mempertanyakan sikap partai koalisi yang mengajukan syarat persentase sementara mereka menyatakan menolak kenaikan harga BBM. Padahal menurutnya, syarat persentase justru jelas-jelas membuka peluang kenaikan harga BBM.

"Mestinya keputusannya naik atau tidak. Tidak ya tidak. Ini akan naik meski mensyaratkan 5 persen, 10 persen, 15 persen walau semakin gede persentasenya semakin kecil kemungkinan naiknya," tegasnya.

Selain hanya menciptakan opsi hitam dan putih, Kurtubi meminta DPR memerintahkan pemerintah dan Pertamina menghitung biaya pokok dengan menghilangkan referensi harga pasar untuk menetapkannya sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Biaya pokok yang dimaksudnya mencakup biaya bahan baku, biaya pengolahan, biaya impor minyak, biaya distribusi, sampai margin pompa bensin.

"Itu solusinya, jadi bukan dengan memainkan angka persentase tetapi semua mengacu kepada harga pasar, itu melanggar putusan MK, terang-terangan melanggar," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com