Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Berpotensi Langgar Putusan MK soal BBM

Kompas.com - 30/03/2012, 19:02 WIB
Caroline Damanik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat energi Kurtubi memperingatkan DPR RI untuk tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 yang mengatur bahwa penetapan harga BBM dalam negeri tidak boleh diserahkan kepada mekanisme harga pasar bebas.

Peringatan ini disampaikan menyusul sikap sejumlah fraksi dari partai koalisi yang menyatakan menolak kenaikan harga BBM namun tetap membuka ruang bagi pemerintah untuk menaikkan harga dengan memberikan syarat-syarat persentase.

Kurtubi mengatakan, selama menggunakan persentase, harga BBM kemungkinan besar akan naik. Pasalnya, harga minyak mentah dunia (ICP) terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir, bahkan menyentuh 128 dolar AS per barel beberapa hari yang lalu.

Kurtubi mengingatkan putusan MK tidak menghendaki harga BBM ditetapkan berdasarkan referensi harga pasar.

Ia mengatakan, satu hal yang perlu dicermati apakah opsi yang diberikan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM kalau ICP naik. Catatannya, kalau itu modelnya, Kurtubi khawatir hal ini bertentangan dengan putusan MK. Sebab, ini artinya negara akan menyerahkan harga BBM yang dibayar rakyat tergantung fluktuasi harga pasar padahal MK sudah melarang untuk menggunakan harga pasar sebagai referensi harga BBM nasional.

"Ini melanggar konstitusi. Kita ingatkan DPR untuk tidak melanggar putusan MK," tuturnya kemudian di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat (30/3/2012).

Kurtubi pun mempertanyakan sikap partai koalisi yang mengajukan syarat persentase sementara mereka menyatakan menolak kenaikan harga BBM. Padahal menurutnya, syarat persentase justru jelas-jelas membuka peluang kenaikan harga BBM.

"Mestinya keputusannya naik atau tidak. Tidak ya tidak. Ini akan naik meski mensyaratkan 5 persen, 10 persen, 15 persen walau semakin gede persentasenya semakin kecil kemungkinan naiknya," tegasnya.

Selain hanya menciptakan opsi hitam dan putih, Kurtubi meminta DPR memerintahkan pemerintah dan Pertamina menghitung biaya pokok dengan menghilangkan referensi harga pasar untuk menetapkannya sebelum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Biaya pokok yang dimaksudnya mencakup biaya bahan baku, biaya pengolahan, biaya impor minyak, biaya distribusi, sampai margin pompa bensin.

"Itu solusinya, jadi bukan dengan memainkan angka persentase tetapi semua mengacu kepada harga pasar, itu melanggar putusan MK, terang-terangan melanggar," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com