Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Sahkan PP ASI

Kompas.com - 05/04/2012, 01:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 mengenai Pemberian ASI Eksklusif akhirnya resmi disahkan. Ini tentu menjadi sebuah kabar gembira bagi para ibu, khususnya ibu menyusui yang mendambakan dapat memberikan Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif kepada buah hati tercintanya.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan, Murti Utami di Jakarta, melalui surat elektronik kepada Kompas.com, Selasa (3/4/2012).

Murti menyampaikan, sesungguhnya, pengesahan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif telah diputuskan sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya 1 Maret 2012.

"Peraturan pemerintah ini dilahirkan guna menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan sumber makanan terbaik sejak dilahirkan sampai berusia 6 bulan," katanya.

Di samping itu, kebijakan ini juga untuk melindungi ibu dalam memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Di dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Program Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan ASI Eksklusif, pengaturan penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya, sarana menyusui di tempat kerja dan sarana umum lainnya, dukungan Masyarakat, tanggung jawab pemerintah, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam serta pendanaannya.

"Saat ini, pola pemberian makan terbaik untuk bayi sampai anak berumur 2 tahun, meliputi pemberian ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 jam pasca kelahiran melalui Inisiasi Menyusu Dini (IMD)," jelas Murti.

Lebih lanjut ia menambahkan, bayi baru lahir sampai umur 6 bulan sebaiknya hanya diberikan ASI tanpa menambah atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Pemberian makanan Pendamping ASI (MP-ASI) dapat dilakukan setelah bayi berusia 6 bulan, serta meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur dua tahun.

Seperti telah ketahui, menyusui ditengarai dapat menurunkan risiko bayi terkena infeksi akut dan penyakit kronis di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap ibu melahirkan dianjurkan dapat memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya, kecuali dalam kondisi tertentu seperti adanya indikasi medis (ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi).

Murti menambahkan, dalam rangka menyukseskan keberhasilan pemberian ASI Eksklusif, perlu dukungan berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penyelenggara Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, masyarakat serta keluarga terdekat ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen, Rupiah Menguat Dekati Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

Amartha Promosikan Potensi UMKM Lewat The 2024 Asia Grassroots Forum

Whats New
Pengembangan Hub 'Carbon Capture and Storage', Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Pengembangan Hub "Carbon Capture and Storage", Pertamina Hulu Energi Gandeng ExxonMobil

Whats New
SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

SeaBank Indonesia Bukukan Laba Rp 52 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Bakal 'Buyback' Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Bakal "Buyback" Saham, Bos ADRO: Sebanyak-banyaknya Rp 4 Triliun

Whats New
Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Luhut Dorong Maskapai Penerbangan Asing Beroperasi di Indonesia

Whats New
Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Kementerian ESDM: 331 Perusahaan Industri Menghemat Energi pada 2023

Whats New
Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Home Credit Catat Volume Pembiayaan Rp 2,59 Triliun Sepanjang Kuartal I 2024

Whats New
Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Membangun Bisnis Kuliner bersama Boga Hiji

Whats New
Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Di Tengah Penurunan Penjualan Unit Baru, Tren Kredit Kendaraan Tetap Tumbuh

Whats New
RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

RUPST, Emiten Boy Thohir ADRO Angkat Direktur Baru

Whats New
Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah Dinilai Bikin Saham-saham Berfundamental Bagus Terdiskon

Whats New
Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Sri Mulyani Sebut Sedang Siapkan Anggaran Pemerintah Prabowo-Gibran

Whats New
Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Nilai Ekspor Indonesia Naik Jadi 19,62 Miliar pada April 2024

Whats New
Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Adaro Energy Bakal Tebar Dividen Final Rp 6,4 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com