Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhasil Pailitkan Perusahaan, Buruh Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 05/04/2012, 14:27 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sungguh nestapa nasib buruh Indonesia. Setelah berhasil memailitkan perusahaan tempatnya bekerja karena tak sanggup membayar pesangon setelah perusahaannya ditutup, mantan Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PUK SPAMK) PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Dudik Murahman dan Benhard, dilaporkan ke Mabes Polri.

Keduanya dituduh oleh manajemen pabrik yang berlokasi di Bekasi itu memalsukan dan menipu surat kuasa saat proses pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal, para buruh itu sudah memenangkan gugatan pailit, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung (MA).

Lucunya, laporan ke Mabes Polri yang pernah dilakukan tahun 2010, dan tak ditindaklanjuti, kini dihidupkan lagi dua tahun kemudian. Hal itu diungkapkan anggota advokasi buruh PUK SPAMK yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nyumarno kepada Kompas, Kamis (5/4/2012) siang di Jakarta.

"Sebenarnya, dari putusan Pengadilan Niaga sudah ada hasil penjualan aset perusahaan tersebut sehingga pada Januari 2012 seluruh tagihan pekerja dan kreditor-kreditor Kymco sudah dibayarkan. Namun, belum lama menikmati hasil dari uang pesangon yang diperjuangkan selama 3,5 tahun oleh buruh, kembali eks pekerja PT Kymco mendapatkan Laporan Pidana dari pengusaha Kymco," kata Nyomarno.

Menurut Nyumarno, Dudi dan Bernhard mewakili 210 mantan pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia, yang sejak pabriknya tutup tahun 2009, memperjuangkan hak-hak buruh. Surat kuasa itu sah untuk mewakili para buruh. Perusahaan itu sebelumnya merumahkan karyawannya sejak 2008 dan tidak dipekerjakan lagi hingga sekarang.

THR, jaminan kesehatan, serta hak-hak lainnya, apalagi gaji, sejak Juni 2009 tidak dibayarkan. Nyumarno mengatakan, Dudi dan Benhard diperiksa polisi pada Rabu (4/4/2012) kemarin dan didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, yang kebetulan juga pembela Abu Bakar Ba'Asyir, Achmad Michdan.

"Dari penyidikan terhadap Dudik dan Benhard termasuk saksi, kami berpendapat tidak menemukan unsur pemalsuan dan penipuan seperti laporan pelapor. Jika memang ada, harusnya ada bukti pembanding yang mana bukti aslinya, mana bukti palsunya. Jika ada unsur penipuan, siapa yang telah ditipu? Inilah yang membuat kami mengindikasikan adanya kriminalisasi buruh oleh Mabes Polri. Sebab, bagaimana mungkin keabsahan surat kuasa yang sudah nyata-nyata diputus pengadilan bisa dijadikan substansi laporan pidana?" tanya Nyumarno lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com