Wacana Bank Indonesia (BI) mengatur kepemilikan saham bank sebenarnya dilontarkan sejak tahun lalu. Aturan tersebut akhirnya terbit pada 13 Juli 2012, yang diunggah di situs web BI pada Rabu (18/7).
Aturan kepemilikan saham itu berdasarkan penilaian good corporate governance (GCG) atau tata kelola dan tingkat kesehatan bank. Bank dengan GCG atau tingkat kesehatan peringkat 3, 4, dan 5 per Desember 2013 harus menyesuaikan kepemilikan sahamnya. Masa penyesuaian kepemilikan saham paling lama 5 tahun, sejak 1 Januari 2014.
”Yang memastikan dan mengawasi soal penyesuaian kepemilikan saham adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (18/7).
Tugas pengawasan bank berpindah dari BI ke OJK per 1 Januari 2014.
Secara umum, PBI kepemilikan saham bank berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah. Seperti yang sudah diberitakan, badan hukum lembaga keuangan bank dan nonbank dapat memiliki saham bank maksimum 40 persen dari modal bank.
Badan hukum bukan lembaga keuangan memiliki saham maksimum 30 persen dari modal bank, sedangkan perorangan dapat memiliki saham maksimum 20 persen dari modal bank.
Khusus untuk bank umum syariah, batas kepemilikan saham perorangan sebesar 25 persen dari modal bank.
Namun, batas maksimum kepemilikan saham itu tidak berlaku bagi pemerintah dan lembaga yang memililiki fungsi menangani dan/atau menyelamatkan bank. Dengan demikian, bank milik pemerintah atau bank yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan tidak kena aturan ini.