Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Awasi Saham Bank

Kompas.com - 19/07/2012, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Bank Indonesia akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Berdasarkan aturan yang berlaku mulai 13 Juli 2012 itu, bank umum di Indonesia harus menjaga tata kelola dan tingkat kesehatannya.

Wacana Bank Indonesia (BI) mengatur kepemilikan saham bank sebenarnya dilontarkan sejak tahun lalu. Aturan tersebut akhirnya terbit pada 13 Juli 2012, yang diunggah di situs web BI pada Rabu (18/7).

Aturan kepemilikan saham itu berdasarkan penilaian good corporate governance (GCG) atau tata kelola dan tingkat kesehatan bank. Bank dengan GCG atau tingkat kesehatan peringkat 3, 4, dan 5 per Desember 2013 harus menyesuaikan kepemilikan sahamnya. Masa penyesuaian kepemilikan saham paling lama 5 tahun, sejak 1 Januari 2014.

”Yang memastikan dan mengawasi soal penyesuaian kepemilikan saham adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (18/7).

Tugas pengawasan bank berpindah dari BI ke OJK per 1 Januari 2014.

Secara umum, PBI kepemilikan saham bank berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah. Seperti yang sudah diberitakan, badan hukum lembaga keuangan bank dan nonbank dapat memiliki saham bank maksimum 40 persen dari modal bank.

Badan hukum bukan lembaga keuangan memiliki saham maksimum 30 persen dari modal bank, sedangkan perorangan dapat memiliki saham maksimum 20 persen dari modal bank.

Khusus untuk bank umum syariah, batas kepemilikan saham perorangan sebesar 25 persen dari modal bank.

Namun, batas maksimum kepemilikan saham itu tidak berlaku bagi pemerintah dan lembaga yang memililiki fungsi menangani dan/atau menyelamatkan bank. Dengan demikian, bank milik pemerintah atau bank yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan tidak kena aturan ini.

Tingkat kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com