Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Awasi Saham Bank

Kompas.com - 19/07/2012, 03:04 WIB

Ekonom senior Standard Chartered Indonesia, Fauzi Ichsan, menyatakan, PBI ini tidak mengejutkan. Alasannya, beberapa pokok aturan dalam PBI tersebut sudah beberapa kali dilontarkan BI.

Batasan kepemilikan saham menggunakan tingkat kesehatan dan GCG merupakan eksepsi yang bisa dikeluarkan BI. Pasalnya, tanpa batasan nilai ini, akan terjadi divestasi saham perbankan secara besar-besaran.

Dengan PBI ini, kata Fauzi, BI memiliki diskresi untuk menentukan GCG dan tingkat kesehatan suatu bank. Oleh karena itu, patokan penilaian harus jelas sehingga menutup kemungkinan bank melobi—secara langsung ataupun tidak langsung—untuk mendapatkan nilai 1 dan 2.

”Misalnya, seberapa banyak peraturan yang dilanggar? Ini, kan, bisa jadi patokan nilai suatu bank,” kata Fauzi.

Namun, sisi positifnya, pemilik dan investor bank kini harus benar-benar menjaga kesehatan dan tata kelola. OJK yang nantinya mengawasi dan memastikan penyesuaian kepemilikan saham juga harus tegas terhadap bank yang kena aturan ini. (idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com