Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Ngotot Poker di Facebook Itu Bukan Judi

Kompas.com - 01/08/2012, 20:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com -- Sidang lanjutan perkara judi Zynga Poker via Facebook kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8/2012). Satu di antara sebelas terdakwa bersikeras game online yang dimainkannya di jejaring sosial Facebook bukanlah judi.

"Menurut saya, ini bukan judi, Bu Hakim. Soalnya, saya sudah punya simpanan chip sendiri, saya tetap bisa main. Setahu saya Supernet itu warnet," kata Kesuma Wijaya Sidauruk, salah seorang terdakwa saat Ketua Majelis Hakim Rumintang mempersilakannya menyampaikan pendapat.

Kesuma bersama 10 terdakwa lainnya ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain poker melalui Facebook di warnet Supernet milik The Tjong alias Tony di kompleks Asia Mega Mas, Medan, 9 April 2012.

Selain Kesuma, enam pemain ikut ditangkap, yaitu M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Mereka digelandang ke kantor polisi bersama seorang kasir warnet yaitu Edi alias A Wi dan tiga operator yang bertugas mentransfer chip, yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22).

Kesebelasnya kemudian ditahan dan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena dinilai melakukan perjudian melalui permainan poker di Facebook.

Mendengar pernyataan Kesuma, Hakim Rumintang langsung bertanya kepada terdakwa A Wi. "Benar dia (Kesuma) bisa bermain tanpa membeli chip?". A Wi yang ditanya mengangguk.

"Bisa Bu Hakim, tapi dia juga pernah membeli chip dari saya," akunya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi kemudian merespons dan bertanya kepada A Wi. "Saya tanya begini, kalau dia (Kesuma) menang, apakah dia menukarkan chip-nya sama kamu? Dia menukarkan dengan apa?"

Pertanyaan ini pun dijawab A Wi dengan anggukan. "Ya Bu. Dia menukar dengan uang," ujar A Wi yang sebelumnya mengaku digaji Tony Rp 3 juta per bulan.

Dalam perkara ini, chip yang dibeli akan ditransfer ke akun milik pemain dengan harga Rp 2 ribu untuk chip dengan nominal 1 juta atau 1 miliar. Jika memenangkan chip pada permainan poker di dunia maya, pemain dapat menjualnya ke operator atau A Wi dengan harga Rp 1.700 per 1 miliar.

Seluruh terdakwa mengaku permainan itu bersifat untung-untungan, terkadang menang, terkadang kalah. Kemenangan seorang pemain diketahui dari besaran chip yang dimilikinya.

"Kalau kalah, bisa mengisi lagi. Mereka membayar pakai uang," jelas A Wi.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com