Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Pengedar Uang Palsu Diringkus

Kompas.com - 03/08/2012, 13:59 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Dua pria yang diketahui sebagai pengedar uang palsu berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gayamsari, Semarang, Jumat (3/8/2012). Keduanya berhasil ditangkap dari laporan warga pemilik warung yang mengetahui mereka menggunakan uang palsu untuk membeli.

Kedua pemuda tersebut yakni Yuliansyah (26) dan Eliya (30) warga Jalan Pamularsih, Semarang Barat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp 250 ribu uang asli hasil kembalian.

Kasus ini terungkap saat kedua tersangka membelikan uang palsu di sejumlah warung-warung kecil pada Selasa (31/7/2012) malam. Di warung pertama hingga ketiga yang tersebar di beberapa tempat, aksi kedua tersangka berjalan mulus.

Modus yang dilakukan yakni dengan membeli sebungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian asli. Nahas, di warung keempat, pemilik warung di Kampung Panjangan, Kemijen, Semarang Timur mengetahui uang yang digunakan palsu. Pemilik warung dibantu warga kemudian mengamankan kedua pelaku dan melaporkan ke Mapolsek Gayamsari.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya yang dikenal ketika sama-sama masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang sekitar enam bulan lalu.

"Saya dikasih seseorang namanya Ngatembun sejak enam bulan lalu sebelum dia masuk LP, dan dijajakan di warung kecil agar tidak ketahuan," kata pelaku.

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu mengatakan, setelah kedua pelaku tertangkap pihaknya berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

"Dari keterangan BI uang palsu tersebut memiliki kualitas bagus karena diperiksa melalui ultraviolet bisa lolos. Namun yang tidak bisa dipalsukan adalah nomor seri yang tidak timbul dan logo BI yang tidak berwarna jika diperiksa dengan ultraviolet," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan peredaran uang palsu, terutama menjelang lebaran yang diperkirakan semakin meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com