Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Pengedar Uang Palsu Diringkus

Kompas.com - 03/08/2012, 13:59 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Dua pria yang diketahui sebagai pengedar uang palsu berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gayamsari, Semarang, Jumat (3/8/2012). Keduanya berhasil ditangkap dari laporan warga pemilik warung yang mengetahui mereka menggunakan uang palsu untuk membeli.

Kedua pemuda tersebut yakni Yuliansyah (26) dan Eliya (30) warga Jalan Pamularsih, Semarang Barat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp 250 ribu uang asli hasil kembalian.

Kasus ini terungkap saat kedua tersangka membelikan uang palsu di sejumlah warung-warung kecil pada Selasa (31/7/2012) malam. Di warung pertama hingga ketiga yang tersebar di beberapa tempat, aksi kedua tersangka berjalan mulus.

Modus yang dilakukan yakni dengan membeli sebungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian asli. Nahas, di warung keempat, pemilik warung di Kampung Panjangan, Kemijen, Semarang Timur mengetahui uang yang digunakan palsu. Pemilik warung dibantu warga kemudian mengamankan kedua pelaku dan melaporkan ke Mapolsek Gayamsari.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya yang dikenal ketika sama-sama masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang sekitar enam bulan lalu.

"Saya dikasih seseorang namanya Ngatembun sejak enam bulan lalu sebelum dia masuk LP, dan dijajakan di warung kecil agar tidak ketahuan," kata pelaku.

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu mengatakan, setelah kedua pelaku tertangkap pihaknya berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

"Dari keterangan BI uang palsu tersebut memiliki kualitas bagus karena diperiksa melalui ultraviolet bisa lolos. Namun yang tidak bisa dipalsukan adalah nomor seri yang tidak timbul dan logo BI yang tidak berwarna jika diperiksa dengan ultraviolet," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan peredaran uang palsu, terutama menjelang lebaran yang diperkirakan semakin meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Tumbuh 12,4 Persen, Kredit Perbankan Tembus Rp 7.245 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Waspada Modus Penipuan Keuangan Baru yang Mengincar Masyarakat pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com