Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pria Pengedar Uang Palsu Diringkus

Kompas.com - 03/08/2012, 13:59 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -- Dua pria yang diketahui sebagai pengedar uang palsu berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gayamsari, Semarang, Jumat (3/8/2012). Keduanya berhasil ditangkap dari laporan warga pemilik warung yang mengetahui mereka menggunakan uang palsu untuk membeli.

Kedua pemuda tersebut yakni Yuliansyah (26) dan Eliya (30) warga Jalan Pamularsih, Semarang Barat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp 250 ribu uang asli hasil kembalian.

Kasus ini terungkap saat kedua tersangka membelikan uang palsu di sejumlah warung-warung kecil pada Selasa (31/7/2012) malam. Di warung pertama hingga ketiga yang tersebar di beberapa tempat, aksi kedua tersangka berjalan mulus.

Modus yang dilakukan yakni dengan membeli sebungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian asli. Nahas, di warung keempat, pemilik warung di Kampung Panjangan, Kemijen, Semarang Timur mengetahui uang yang digunakan palsu. Pemilik warung dibantu warga kemudian mengamankan kedua pelaku dan melaporkan ke Mapolsek Gayamsari.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya yang dikenal ketika sama-sama masuk penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang sekitar enam bulan lalu.

"Saya dikasih seseorang namanya Ngatembun sejak enam bulan lalu sebelum dia masuk LP, dan dijajakan di warung kecil agar tidak ketahuan," kata pelaku.

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Willer Napitupulu mengatakan, setelah kedua pelaku tertangkap pihaknya berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

"Dari keterangan BI uang palsu tersebut memiliki kualitas bagus karena diperiksa melalui ultraviolet bisa lolos. Namun yang tidak bisa dipalsukan adalah nomor seri yang tidak timbul dan logo BI yang tidak berwarna jika diperiksa dengan ultraviolet," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan peredaran uang palsu, terutama menjelang lebaran yang diperkirakan semakin meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat

Whats New
Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Spend Smart
Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Turun, Simak Rincian Harga Emas Antam Hari ini 14 Mei 2024

Spend Smart
Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Whats New
IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

IHSG Awal Sesi Lanjutkan Kenaikan, Rupiah Masih Melemah

Whats New
KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan pada 12-31 Mei 2024, Simak Daftarnya

Whats New
Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Apakah Ekonomi Vietnam Akan Menyalip Indonesia?

Whats New
Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Menparekraf: Bukan Representasi Ramah-tamah Kita

Whats New
Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Pendaftaran Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024

Whats New
IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang 'Dikuliti' Warganet

Tahun Lalu Pajak, Tahun Ini Giliran Bea Cukai yang "Dikuliti" Warganet

Whats New
Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

Inflasi Bayangi Wall Street, Dow Jones Ditutup Melemah

Whats New
Bangun MRT Jakarta Tomang-Medan Satria, Jepang Kucurkan Pinjaman Rp 14,5 Triliun

Bangun MRT Jakarta Tomang-Medan Satria, Jepang Kucurkan Pinjaman Rp 14,5 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com