Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Impor Garam Direvisi

Kompas.com - 29/08/2012, 05:32 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi terkait dengan ketentuan impor garam. Salah satu perubahan yang dikaji adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Revisi tersebut diharapkan mencegah kebocoran garam industri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, Selasa (28/8), mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan tahap akhir revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2007 tentang ketentuan impor garam.

”Revisinya akan segera rampung dan diharapkan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan,” katanya.

Dia mengatakan, usulan perubahan yang dibahas dalam revisi tersebut adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Tujuannya, menghindari kebocoran garam industri. Usulan lainnya adalah pembentukan lembaga yang berfungsi untuk menjaga harga garam sesuai dengan harga penetapan pemerintah (HPP).

”Selama ini penetapan HPP tidak efektif karena tidak ada lembaga yang mengawasi. Langkah tersebut mungkin bisa diatasi dengan memperkuat BUMN garam. Mudah-mudahan dengan musim panas yang panjang pada tahun ini, produksi petani bisa lebih baik sehingga tahun depan kita tidak perlu impor,” paparnya.

Dalam permendag tentang ketentuan impor garam disebutkan, garam merupakan komoditas strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan, dan distribusi garam menjadi sangat penting dalam rangka menunjang masyarakat melalui program iodisasi dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan petani garam ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

Tata niaga dibutuhkan karena produksi garam dalam negeri, baik mutu maupun jumlah, sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan, terutama garam sebagai bahan baku industri, sehingga masih diperlukan garam yang bersumber dari impor.

Secara terpisah, Jakfar Sodikin, Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia, meminta pemerintah segera mengatasi persoalan garam. Seharusnya garam rakyat didorong membaik, bukan dibiarkan terlibas oleh garam impor dan permainan harga.

”Kami meminta pemerintah menegakkan aturan terkait dengan HPP garam,” ujar Jakfar.

Ia mengingatkan, kondisi garam rakyat kian pelik. Sekalipun telah ada HPP garam konsumsi, harga garam rakyat justru merosot, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan harga tahun lalu. Pemerintah juga telah menetapkan pembatasan impor garam, tetapi muncul indikasi rembesan garam impor yang memukul harga garam petani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com