Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Satu Senjata Telkomsel Atasi Kepailitan

Kompas.com - 25/09/2012, 11:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis

Berdasarkan pendapat ahli, dan sesuai dengan Undang-Undang kepalitan, hakim menyatakan perjanjian yang tidak dipenuhi dan bisa dinilai dengan uang bisa dikategorikan sebagai utang. Unsur adanya utang yang dapat ditagih dan jatuh tempo pun terpenuhi.

"Ini ada keanehan dalam pemeriksaan ini, padahal harus seimbang, kita bisa buktikan bahwa kita benar. Ini suatu pelanggaran," jelasnya.

Ricardo optimis bisa menyelesaikan kasus ini maksimal dua bulan ke depan. Paling cepat, kasus ini bisa selesai dalam 14 hari, khususnya bila PT Prima Jaya Informatika segera membalas memori kasasi yang telah diajukan.

Bila melebihi batas tersebut, Telkomsel terancam tidak bisa mengikuti lelang kanal 3G di frekuensi 2,1 MHz. Kanal ini diperuntukkan untuk menambah layanan Telkomsel semakin baik.

Bayangkan, dengan sekitar 140 juta pelanggan Telkomsel (baik kartu Halo, Simpati dan kartu AS), perusahaan hanya memiliki dua kanal 3G. Inilah yang menyebabkan layanan 3G Telkomsel sedikit terganggu karena harus berebut dengan sebanyak pelanggan tersebut.

Ini juga diperparah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri bahwa perusahaan yang dinyatakan pailit tidak bisa mengikuti lelang.

Solusinya, tinggal tunggu saja dari kuasa hukum Telkomsel. Apakah bisa membuktikan bahwa pihaknya tidak layak dipailitkan. Atau membiarkan lelang kanal 3G yang seharusnya berlangsung Oktober ini bisa terus berjalan tanpa kehadiran Telkomsel.

Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait ini pun berteriak untuk mendesak Kementerian BUMN segera membantu menuntaskan kasus tersebut. Menteri BUMN Dahlan Iskan pun sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu Telkomsel. Semoga saat kasus membelit di tubuh Telkomsel ini tidak mengabaikan seluruh layanan bagi 140 juta pelanggannya.

Padahal, Telkomsel ini merupakan operator telekomunikasi terbesar di Indonesia dan hanya satu-satunya operator yang mayoritas masih dimiliki pemerintah. Jika kalah (dalam kasasi), siap saja citra buruk akan dicapkan ke pemerintah karena tidak berhasil menuntaskan masalah.

Ikuti terus perkembangan kasus tersebut di topik "Telkomsel Dipailitkan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com