Jakarta, Kompas
”Target tidak pernah tercapai karena beberapa faktor di antaranya kepatuhan wajib pajak. Setiap tahun, tingkat kepatuhan sekitar 85 persen, masih ada 15 persen yang belum patuh membayar pajak parkir kepada pemerintahan daerah,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Kamis (11/10), di Jakarta.
Iwan mengatakan, dengan pegawai yang minim, pihaknya berusaha menegakkan aturan mengenai perpajakan. Sebenarnya ada sanksi administratif dan pidana terhadap mereka yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak parkir. Sanksi administratif berupa pemberlakuan pajak 25 persen dari pendapatan parkir. Sementara sanksi pidana, pelaku dapat dikenai hukuman penjara satu sampai dua tahun jika terbukti membuat laporan fiktif.
”Namun, sanksi ini belum sampai kepada semua wajib pajak yang nakal. Kami hanya berlakukan kepada pelanggar pajak skala besar. SDM (sumber daya manusia) kami terbatas,” kata Iwan.
Dia mengakui, ada titik kritis aliran dana pajak parkir sampai ke kas daerah. Titik kritis itu pada tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum maksimal. Kerawanan lain dalam proses pemeriksaan pegawai pajak dengan pengelola parkir.
”Di sana sangat rawan ada transaksi ilegal, maka perlu
Pendapatan dari sektor parkir dapat digolongkan dalam retribusi dan pajak. Pendapatan retribusi ini dikelola pemerintah yang meliputi parkir di badan jalan (on street) dan di luar badan jalan (off street). Sementara pajak parkir dipungut dari pengelola parkir swasta yang seluruhnya di luar badan jalan.
Berdasarkan catatan Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, sebanyak 827 pengelola parkir wajib menyetor 20 persen dari pendapatannya kepada pemerintahan daerah. Dari jumlah itu, per September 2012, ada 704 wajib pajak melakukan kewajibannya, sedangkan 123 wajib pajak lainnya atau 14,87 persen belum memenuhi kewajiban.
Kebocoran pendapatan dari parkir, menurut anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Andyka, bisa mencapai lebih dari 50 persen. Pengawasan yang minim dan regulasi yang kurang matang membuat kebocoran terus terjadi. ”Untuk parkir on street, kebocoran terjadi karena petugas parkir terbatas. Keluar masuk kendaraan tidak terdeteksi serta tarifnya pun dipukul rata. Karcis pun ada yang diberi dan ada yang tidak,” ujarnya.