Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meluruskan Upaya Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 19/11/2012, 03:22 WIB

Kita menyadari sepenuhnya bahwa mayoritas kehidupan buruh dan keluarganya masih pas-pasan. Mereka tak punya pilihan, sedangkan pengusaha punya banyak keleluasaan. Padahal, buruh adalah tulang punggung pembentukan kelas menengah yang tangguh.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan nyata-nyata merupakan momok menakutkan bagi buruh dan pengusaha. Segala aturan baru yang dibuat pemerintah untuk merespons gejolak buruh niscaya akan jauh dari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak dan otomatis memajukan perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, justru pendekatan pragmatis akan menambah ketidakpastian bagi pengusaha ataupun buruh. Kedua belah pihak akan lelah menghadapi negosiasi yang panjang dalam suasana konflik terus-menerus.

Mau tak mau sebanyak mungkin pekerja harus bisa tertampung di sektor formal, utamanya di industri manufaktur karena sektor ini menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi, menyerap banyak tenaga kerja formal, dan selanjutnya mendorong sektor-sektor lain tumbuh lebih cepat dan berkualitas. Sejalan dengan membaiknya tingkat pendidikan rata-rata penduduk, kesejahteraan buruh akan lebih terjamin dan transformasi perekonomian akan lebih mulus.

Ada baiknya forum tripatrit merumuskan formula baru yang bersifat jangka panjang dengan memberikan jaminan perbaikan bagi buruh dan pengusaha agar mereka bisa lebih tenang dalam mengemban tugasnya masing- masing. Alangkah lebih baik jika forum ini menghasilkan kontrak sosial baru. Dalam kerangka inilah mutlak dibutuhkan segera Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Kenaikan upah nominal hanyalah salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Jika pemerintah mampu mengupayakan stabilitas harga pangan, transportasi publik yang murah, aman, dan nyaman, serta fasilitas perumahan yang terjangkau, niscaya kesejahteraan buruh akan meningkat jauh lebih cepat. Sementara itu, kenaikan tingkat upah bisa direncanakan setiap lima tahun dengan menyepakati variabel-variabel yang menjadi penentunya, seperti peningkatan produktivitas pekerja.

Sistem jaminan sosial yang menyeluruh harus hadir lebih cepat. Rencana kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2004 jauh dari cukup sebagai jaring-jaring pengaman pasar bagi rakyat, terutama bagi buruh. Harus betul-betul disadari sepenuhnya bahwa negeri ini amat tertinggal dalam menghadirkan sistem jaminan sosial nasional yang komprehensif. Sistem jaminan sosial bukanlah beban atau ongkos, melainkan investasi dan wujud dari pembangunan yang inklusif.

Jika demikian, jangankan angka pengangguran yang bisa kita turunkan serendah-rendahnya, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pun bakal berbondong-bondong kembali pulang ke Tanah Air tercinta.

Faisal Basri, Ekonom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com