Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Imbal Jasa Terlalu Besar

Kompas.com - 28/02/2013, 01:40 WIB

”Tapi, siapa yang tidak ingin mendapatkan penghasilan besar dengan cepat dan mudah? Itulah yang menjadi target para pembuat investasi,” kata Ariston.

Ia menyebut beberapa hal yang harus diperhatikan saat penawaran investasi tiba, antara lain memeriksa legalitas pengelola investasi, memeriksa mekanisme investasi, dan mewaspadai keuntungan tinggi.

Perusahaan yang mempunyai izin mengelola uang publik adalah perusahaan yang memiliki izin usaha sebagai bank, manajer investasi, dan pialang perdagangan berjangka. ”Kita bisa melihat daftar perusahaan tersebut dengan membuka situs web otoritas, yaitu bapepam.go.id, bi.go.id, dan bappebti.go.id,” katanya.

Ariston menyatakan, calon investor wajib memeriksa mekanisme investasi. Ia mencontohkan, apabila berinvestasi di perusahaan pialang berjangka, investor tidak mentransfer uang yang ingin diinvestasikannya ke rekening individu atau perusahaan, tetapi harus ke rekening terpisah (segregated account) yang terdaftar di badan kliring. Dengan menempatkan dana pada rekening terpisah, penyalahgunaan dana nasabah terhindarkan.

Investor jangan rakus

Perencana keuangan dari Safir Senduk & Rekan, Rakhmi Permatasari, dan aktuaria dari Padma Aktuaria, Risza Bambang, di Jakarta, menegaskan, investasi harus dilakukan dengan penuh perhitungan dan pemahaman. Investor juga harus memahami jenis investasinya dengan baik.

Salah satu kesalahan investor adalah terlena oleh tawaran imbal hasil yang sangat besar. Padahal, tawaran imbal hasil besar itu sering kali di luar logika imbal hasil yang wajar. ”Yang membuat investasi tidak wajar biasanya investor yang rakus,” kata mereka.

Rakhmi mengemukakan, investor harus skeptis. Artinya, memahami lebih dulu investasi yang akan dimasuki. ”Kalau ada yang tidak sesuai, investor harus waspada,” ujar dia.

Asumsi imbal hasil 5 persen per bulan, menurut Rakhmi, terlalu besar sehingga investor harus berhati-hati. Kenyataannya, banyak investor yang gelap mata dengan iming-iming imbal hasil sebesar itu. Akibatnya, tanpa berpikir panjang, investor langsung menanamkan modalnya.

Investasi logam mulia, menurut Risza, saat ini memang telah berkembang. Sebelumnya investasi emas berupa logam mulia, batangan, dan koin. Kini, investasi logam mulia bisa dalam bentuk sertifikat kepemilikan yang bisa disimpan dengan mudah. (idr/ENY/BEN/ETA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com