Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PRT di Brasil Mendapatkan Hak Lembur

Kompas.com - 27/03/2013, 20:46 WIB

BRASILIA, KOMPAS.com - Senat Brasil menyepakati undang-undang baru yang memberikan persamaan hak kepada pembantu rumah tangga dengan pekerja lain, termasuk dalam hal lembur.

Sekitar tujuh juta pembantu rumah tangga - sebagian besar peremuan- di Brasil akan mendapatkan sejumlah hak termasuk lembur setelah bekerja maksimum delapan jam per hari dan 44 jam per minggu.

Undang-undang baru ini akan diberlakukan pada tanggal 2 April mendatang.

Amandemen UU ini akan meningkatkan biaya bagi mereka yang mempekerjakan pembantu rumah tangga sekitar 20%.

Banyak keluarga kelas menengah Brasil yang memiliki pembantu rumah tangga.

Dalam tahun-tahun belakangan ini, hak pekerja domestik ini ditingkatkan termasuk pemberian hari libur, cuti melahirkan dan cuti sakit. 

Disambut Baik

Keputusan ini disambut banyak kalangan dan disebut sebagai langkah bersejarah.

"Langkah ini adalah upaya kedua menghapuskan perbudakan. Ada pembantu rumah tangga yang bekerja 18 jam sehari," kata kepada Persatuan Pekerja Domestik Sao Paulo, Eliana Menezes kepada surat kabar Brasil, Folha de Sao Paulo.

"Mereka biasanya dikenakan peraturan yang ditetapkan oleh majikan sendiri," tambahnya.

Di sejumlah situs jejaring sosial, banyak warga Brasil yang berkomentar masyarakat kelas menengah harus belajar hidup tanpa pembantu rumah tangga, seperti halnya yang terjadi di negara maju.

Amandemen UU itu diloloskan dengan suara bulat di Senat, setelah sebelumnya disetujui di majelis rendah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com