Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jateng Bongkar Penimbunan Solar di Tegal

Kompas.com - 19/04/2013, 18:27 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar tindak kejahatan penimbunan solar di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Dari penggerebekan, ditemukan solar sebanyak 24 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, penggerebekan pada sebuah gudang di daerah Cabawan, Margadana, Tegal tersebut sudah dilakukan sejak Maret lalu. Sedang pemiliknya, Ferry (32) ditangkap di rumahnya di Jalan Palaraya, Mejasem, Kramat Kabupaten Tegal.

"Ferry yang kini jadi tersangka ditangkap pada Selasa (16/4/2013) lalu sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (19/4/2013).

Ia mengatakan, penimbunan solar ini oleh tersangka diakui baru sekitar lima bulan. Dengan modus menggunakan sebuah colt diesel boks yang di dalamnya sudah dimodifikasi dengan sebuah tangki sehingga mampu menampung hingga 2.800 liter solar atau sekitar tiga ton.

Dari luar, truk tersebut kelihatannya memang mobil boks. Ternyata di dalam boks terdapat tangki untuk menyimpan BBM yang dibeli di SPBU. Hanya dengan memijit tombol, solar akan disedot ke tangki besar. Tangki BBM mobil yang sebenarnya kosong.

"Kalau mobil itu normalnya 200 liter, tapi karena sudah dimodifikasi, setelah membeli 200 liter kemudian dipindahkan ke tangki, kemudian berpindah ke SPBU lain," ujarnya. Menurut Mas Guntur, bobil boks itu beroperasi setiap hari untuk berkeliling ke sejumlah SPBU yang ada di kawasan Tegal.

Terdapat tiga hingga empat SPBU yang biasa didatangi mobil boks yang sudah dimodifikasi itu. Solar kemudian ditimbun pada tandon air yang ada di gudang dengan luas sekitar 300 meter persegi. Terdapat 20 tandon air dengan masing-masing berkapasitas 1.000 liter.

"Solar itu kemudian dibeli oleh pembeli dari sekitar Jabodetabek, karena pembukuannya tidak ada, ini masih terus diselidiki," ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka jelas melanggar, sebab telah membeli BBM bersubsidi yang kemudian dijual lebih mahal. Solar tersebut dijual dengan harga Rp 6.000 - Rp 7.000 per liter. Diduga pembeli dari kalangan industri.

Tersangka akan dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas. Tersangka saat ini ditahan di Polda Jateng. Kepolisian juga akan memeriksa pengelola sejumlah SPBU tersebut.

Ia menambahkan, sebelumnya juga dibongkar penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kaligawe, Semarang. Kasus itu diungkap oleh Mabes Polri.

"Untuk wilayah Kota Semarang memang ditangani Mabes Polri, Polda akan menangani yang di luar Semarang, kerjasamanya seperti itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com