Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Usut Keterlibatan Oknum Polisi pada Kasus Penimbunan BBM

Kompas.com - 22/04/2013, 22:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian juga mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus penimbunan 45 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Semarang, Jawa Tengah. Kepolisian telah menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidiki hal tersebut.

"Ini masih kita kembangkan. Propam sudah diturunkan kalau ada indikasi keterlibatan. Jadi semua informasi kita respon dan Propam mencari kebenaran info itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Namun menurut Suhardi, sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan anggotanya. Tim Propam diturunkan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebutkan kegiatan penimbunan BBM tersebut dilindungi oleh oknum kepolisian setempat. Suharadi menegaskan, jika anggotanya terbukti terlibat akan ditindak tegas.

"Siapa pun, dari hulu yang terlibat, baik dari anggota dan sebagainya akan diperiksa, karena kalau tidak begini, akan terjadi lagi," terang Suhardi.

Sebelumnya tim Badan Reserse Kriminal Polri menyita 45 ton solar di tempat penimbunan bahan bakar minyak ilegal di Jalan Sawah Besar XII, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/4/2013). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 5 tersangka.

Salah satu yang diamankan yakni SW alias P sebagai pemilik dan empat pekerjanya. Hasil penyelidikan sementara, BBM didapat dari PT Logam Mulia yang berlokasi di Desa Peleng Batang. Penampungan per hari mencapai 50 ton. Setelah itu BBM akan didistribusikan ke sejumlah industri di daerah Jawa Tengah.

"Jadi ada korelasi antara penimbunan BBM dan PT resmi yang mungkin bersertifikat dari Pertamina yang berlokasi di Desa Peleng Batang," kata Suhardi.

Suhardi menambahkan, tersangka memiliki izin transportir dan izin niaga terbatas atas nama PT Pontas Anugerah Khatulistiwa. Pengakuan tersangka, pembelian BBM seharga Rp 5.900 itu kemudian dijual dengan harga Rp 9.700 hingga Rp 10.000. Hal ini diduga telah berlangsung selama dua tahun. Pihak kepolisian, lanjut Suhardi, akan menelusuri distribusi BBM tersebut ke sejumlah tempat.

Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Bisnis Asuransi Tidak Normal, OJK Beri Peringatan Tegas untuk Pasaraya Life

Whats New
Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Resmi, Neraca Dagang RI Surplus 4 Tahun Berturut-turut

Whats New
Strategi Medco Genjot Produksi Migas  dan Terapkan Transisi Energi

Strategi Medco Genjot Produksi Migas dan Terapkan Transisi Energi

Whats New
Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Daftar PSN Transportasi yang Sudah Rampung dan Masih Berjalan

Whats New
72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

72 Calon Masinis Whoosh Dilatih oleh Masinis Kereta Cepat dari China

Whats New
Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Inovasi, Bank Mandiri Raih ISO 56002 Kitemark

Whats New
Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Bank DKI Beri Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Whats New
Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Menhub Ajak Investor Kembangkan Bandara Komodo

Whats New
Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Utang Luar Negeri Indonesia Turun jadi Rp 6.515,31 Triliun, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Tak Hanya Mineral dan Kendaraan Listrik, Investasi Korea di Indonesia Besar di Sektor Ini

Whats New
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Biaya Usaha Naik, Industri Terdesak Lakukan Pengurangan Karyawan

Whats New
Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 15 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Whats New
Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Lowongan Kerja PPM Manajemen untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Posisinya

Work Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 15 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com