Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santunan Rp 55 Juta Memaksa? Ini Komentar Lion Air

Kompas.com - 23/04/2013, 17:33 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Pihak Lion Air yang diwakili oleh Direktur Operasional Lion Air Daniel Putut seolah tak mau ambil pusing saat diminta tanggapan terkait munculnya kesan memaksa dalam pemberian santunan uang tunai sebesar Rp 55 juta kepada para korban jatuhnya pesawat Lion Air di Bali.

Pasalnya, berdasarkan kesepakatan para pihak, setelah menerima uang, penumpang yang sudah menandatangani klausul tidak dapat melakukan gugatan apa pun kepada pihak Lion Air, apa pun yang terjadi ke depan. Bahkan, jika hasil penyelidikan KNKT keluar dan menyatakan kecelakaan tersebut terjadi karena human eror, penumpang tetap tak bisa menggugat.

"Itu terserah penumpang. Intinya niat baik kita untuk memberikaan penggantian. Selamat dari musibah saja sudah bersyukur. Ini suatu mukjizat," kata Daniel saat ditemui seusai di sela proses pemberian santunan kepada 28 korban di Arion Swiss Bellhotel, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Selasa (23/4/2013).

Selain itu, dalam salah satu poin klausul tersebut, juga disebutkan penumpang yang telah menerima uang santunan tidak boleh memublikasikan material apa pun kepada pihak ketiga, termasuk wartawan. Menanggapi hal tersebut, Daniel mengatakan, penumpang hanya tidak boleh mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan penyebab jatuhnya pesawat.

"Mungkin terkait dengan kejadian karena penumpang tidak tahu sebabnya. Kami juga tidak tahu karena itu wewenang dari KNKT," tegas Daniel.

Sementara itu, Daniel juga mengklaim jika Lion Air telah memberikan uang santunan jauh lebih banyak dari yang ditentukan oleh pemerintah. "Kalau menurut Peraturan Menteri Nomor 77 Pasal 3, kita hanya diwajibkan memberi penggantian ruang bagasi yang hilang sebesar Rp 200.000 dikali tiga hari. Maksimumnya Rp 4 juta, jadi total pembayaran yang sebenarnya hanya Rp 4,6 juta. Tapi, kita tidak mau seperti itu," tutur Daniel.

Diberitakan sebelumnya, 28 penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air yang berasal dari wilayah sekitar Bandung diberikan uang tunai sebesar Rp 55 juta. Namun, sebelum menerima uang tunai tersebut, para penumpang korban Lion Air berkumpul di lobi hotel untuk mendengar pembacaan poin-poin perjanjian dan klausul sebagai syarat pembebasan.

"Intinya, pada hari ini, kita memberikan tali asih kepada para penumpang lebih dari kompensasi yang seharusnya kita berikan sesuai undang-undang," kata Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

    Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

    Spend Smart
    Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

    Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

    Whats New
    Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

    Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

    Work Smart
    Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

    Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

    Whats New
    Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

    Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

    Whats New
    Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

    Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

    Whats New
    Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

    Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

    Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

    Whats New
    Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

    Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

    Whats New
    Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

    Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

    Whats New
    Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

    Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

    Whats New
    Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

    Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

    Whats New
    Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

    Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

    Whats New
    Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

    Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

    Whats New
    Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

    Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com