Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KRL Didenda

Kompas.com - 27/04/2013, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Dewi Wulandari (21) didenda Rp 800.000 karena tiket kereta rel listrik commuter line yang dibawanya kedaluwarsa. Padahal, Dewi membeli tiket dari loket. Dia menduga tiketnya ditukar oknum penjaga di Stasiun Sawah Besar.

”Saya tidak tahu kalau tiket itu kedaluwarsa sebab saya belinya di loket,” kata Dewi saat dihubungi, Jumat (26/4).

Peristiwa itu, menurut Dewi, terjadi hari Minggu (21/4) pagi. Ketika itu, ia hendak menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line dari Stasiun Sawah Besar tujuan Depok Baru. Dia membeli tiket di loket dan mendapatkan tiket baru. Dia menunjukkan tiket kepada portir (penjaga pintu) masuk peron.

”Saat menunjukkan tiket ke penjaga, dia sempat menanyakan tujuan saya. Dia juga meminta saya segera naik ke peron karena kereta saya akan masuk stasiun,” katanya.

Dewi mengaku tak mengecek lagi tiketnya setelah tiketnya diperiksa oleh portir. Tiket diterimanya dalam keadaan terlipat. Di kereta, kondektur juga sempat memeriksa tiket Dewi. Namun, tak ada kecurigaan dari petugas.

Di Stasiun Depok Baru, Dewi menyerahkan tiket kepada petugas portir. Tidak lama, petugas memanggilnya dan menyatakan bahwa tiket yang dibawanya kedaluwarsa. ”Kata petugas, nomor seri tiket saya keluaran bulan Maret. Cap tanggal yang lama dihilangkan dengan cairan pemutih, lalu dicap ulang dengan tanggal saat itu,” tuturnya.

Dewi mengaku dibawa ke pos keamanan untuk diperiksa. Di pos itu, selain ada petugas stasiun,

juga ada polisi. Dewi mengaku sempat dibawa kembali ke Stasiun Sawah Besar oleh seorang polisi untuk dikonfrontasikan dengan petugas.

”Saya disangka memungut tiket lama,” ucap Dewi.

Dia lantas dibawa kembali ke Depok Baru. Atas temuan ini, petugas mengenakan denda Rp 800.000 kepada Dewi. Jumlah ini senilai dengan harga satu bendel berisi 100 lembar tiket KRL Jakarta-Depok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com