Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Keberatan jika Diwajibkan Halal

Kompas.com - 16/12/2013, 20:23 WIB

Rachmat menjelaskan, bahwa biaya sebesar Rp 6 juta di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia(LPPOM MUI) hanya sebagai tarif administrasi saja. Sedangkan, untuk biaya pengurusan sampai mendapatkan sertifikasi atau label halal untuk setiap produk bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Pengurusan sertifikasi produk halal sendiri harus sampai mengecek ke sumber bahan baku produk makanan dan termasuk proses produksinya. Label jaminan produk halal sendiri hanya berlaku dua tahun dan perlu diperpanjang kembali.

Rachmat menambahkan, bahwa kebijakan ketat seharusnya hanya ditujukan bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikasi halal. "Bagi yang sudah memiliki label halal perlu diperketat, jika terbukti tidak sesuai dengan labelnya perlu langsung di hukum dengan tegas," katanya.

Ia menilai, bahwa peraturan yang ada sekarang sebenarnya sudah cukup untuk mengawasi penerapan produk berlabel halal. Contohnya seperti, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1999 tentang label dan iklan pangan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Kepala BPOM.

Mandatory atau voluntary

Anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Baghowi, mengatakan, proses penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal masih dalam tahap pembahasan di Komisi VIII DPR.

"Masih ada beberapa poin yang dibahas dan terbuka untuk menerima masukan dari berbagai kalangan," ujarnya.

Poin terkait sifat UU Jaminan Produk Halal apakah mandatory atau voluntary masih menjadi perdebatan. Baghowi mengatakan, pihak MUI masih dengan tegas menghendaki sifatnya mandatory sedangkan DPR dan pelaku industri menghendaki sifatnya voluntary.

"Kehalalan produk merupakan sebuah ibadah dan pemerintah tidak perlu mengaturnya, hal ini juga berbeda dengan pernikahan yang harus tercatat untuk tercatat oleh negara dan mengetahui hak warisnya," ujarnya.

Menurut Baghowi, saat ini terdapat sekitar 40 juta Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro (UMKM). Jsika sifat produk halal wajib maka dengan biaya administrasi sebesarRp 6 juta, total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 200 triliun.

"Jika sifatnya subsidi maka cukup besar atau usulan perusahaan besar membantu pengusaha kecil, namun ini juga akan memberatkan," katanya.

Pembahasan UU Jaminan Produk Halal juga terkait kewenangan pemberi label halal. MUI sendiri meminta kewenangan penuh sedangkan pemerintah mengusulkan adanya sidang isbat dan MUI menjadi bagian didalamnya.

Komisi VIII DPR sendiri menargetkan sebelum masa sidang 2013-2014 UU Jaminan Produk Halal bisa segera disahkan. (Arif Wicaksono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com