Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang dan Kebun Punahkan Mata Pencaharian Warga Adat Kalimantan

Kompas.com - 02/07/2014, 00:05 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

“Mereka juga sampai studi ke Halmahera, Maluku Utara,” kata Direktur Eksekutif STABIL, Jufriansyah.

Tak hanya itu. Tim juga melakukan berbagai pertemuan dengan banyak kelompok masyarakat adat terpencil. “Sampai pernah ada pertemuan dengan masyarakat Punan yang tinggal di gua-gua yang disebut Gunung Hantu di Berau. Sambil menangis, masyarakat ini katakan, jangan paksa kami punya dinding dan atap bagus. Inilah hidup saya. Tapi kini rumah itu jadi kebun sawit,” kata Jufriansyah.

Tertundanya Pengesahan Perda Raperda PPHMHA berisi tentang kedudukan masyarakat adat dan hak-haknya atas tanah, wilayah, dan SDA. Raperda mengatur pula hak atas pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, hukum dan peradilan adat, lembaga masyarakat adat, hingga kewajiban pemerintah daerah dalam hal pengakuan dan perlindungan bagi MHA.

Asisten Program Manager STABIL, Yulita Lestiawati, mengatakan, perda juga diyakini bakal memberi jalan keluar atas sejumlah konflik batas, wilayah kelola, dan tata ruang antar warga maupun dengan perusahaan.

“Perda ini memecahkan konflik tenurial. Perusahaan juga diuntungkan. Ada kekawatiran, pasca perda lahir maka semua mengklaim diri masyarakat adat. Klaim akan dianalisa, diteliti, diverifikasi. Tidak bisa dibuktikan, klaim tidak diberikan,” katanya.

Kini, perda tinggal selangkah lagi untuk menjadi perda. Alih-alih diketok menjadi perda, pemprov menangguhkan pengesahan pada pertengahan Juni 2014 lalu, dengan alasan menunggu lahirnya UU PPHMHA yang baru mulai digodok pemerintah dengan DPR RI.

FDM dan sejumlah pihak kecewa atas penangguhan. Bagi mereka, alasan menunggu pengesahan UU PPHMHA tidak tepat, mengingat sejumlah provinsi telah menerapkan perda serupa lebih dahulu.

“Di lapangan, masyarakat membutuhkan payung hukum. Menunggu lagi, berarti pemerintah terus membiarkan kejadian-kejadian di lapangan. Jangan sampai tidak jadi (disahkan). Semua pihak sudah mengeluarkan miliaran Rupiah lewat berbagai studi banding dan diskusi. Jadi tak perlu sampai seperti Aceh dan Papua yang berdarah-darah dulu baru muncul perda,” kata Jufriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkat Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com