Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?

Kompas.com - 19/05/2015, 06:03 WIB

Dalam laporan pajak tahunan, reksa dana cukup dilaporkan sebagai aset dengan nilai buku sesuai dengan harga pembelian.

Fasilitas diskon pajak hingga 2020
Jika hanya melihat aspek perpajakan saja, pada dasarnya tidak ada keunggulan antara investor membeli langsung dengan membeli melalui reksa dana kecuali pada transaksi obligasi.

Ketika industri reksa dana baru pertama kali berkembang di Indonesia pada tahun 1997, regulator memberikan insentif kepada industri berupa fasilitas pembebasan pajak.

Fasilitas bebas pajak ini berlaku atas penghasilan kupon, diskonto dan capital gain obligasi yang diterima reksa dana untuk 5 tahun pertama sejak pembentukannya.

Karena hanya berlaku untuk 5 tahun pertama, pada waktu itu, banyak reksa dana yang berganti nama alias ditutup dan dibuat yang baru setelah 5 tahun.

Lambat laun, industri semakin berkembang. Hingga tahun 2009, mayoritas dana kelolaan industri reksa dana terdiri atas jenis pendapatan tetap dan terproteksi.

Kemudian insentif atas tarif pajak obligasi tersebut direvisi menjadi 2009–2010 sebesar 0 persen, 2011–2013 sebesar 5 persen, dan 2014 dan seterusnya sebesar 15 persen.

Setelah peraturan ini diberlakukan, maka sudah tidak ada lagi praktek ganti nama reksa dana setelah 5 tahun.

Pada tahun 2014, jika mengacu pada peraturan yang lama semestinya tarif pajak obligasi sudah berlaku normal. Artinya tidak ada perbedaan antara investasi langsung atau melalui reksa dana.

Namun mengingat kondisi industri yang masih belum siap, regulator kembali memberikan insentif dengan ketentuan pajak obligasi sebesar 5 persen hingga 2020 dan 10 persen 2021 dan seterusnya.

Insentif ini dimanfaatkan oleh para Manajer Investasi untuk menerbitkan reksa dana terproteksi. Cara kerjanya reksa dana terproteksi mirip dengan deposito yang mana ada masa jatuh tempo dan pembayaran dividen yang nilainya tetap.

Dibandingkan membeli obligasi langsung, investor bisa mendapatkan hasil yang lebih tinggi dengan membeli obligasi melalui reksa dana terproteksi.

Pada jenis reksa dana lain, insentif ini juga memberikan nilai tambah karena reksa dana yang menempatkan portofolio di obligasi membayar pajak dengan tarif yang lebih kompetitif.

Demikian sharing kali ini, semoga bermanfaat.


*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com