Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Negara Ini Juga Melarang Mobil Berbahan Bakar Minyak

Kompas.com - 28/07/2017, 11:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

LONDON, KOMPAS.com - Beberapa negara, seperti India, Perancis, Inggris, dan Norwegia berencana untuk melarang penggunaan mobil berbahan bakar bensin dan solar untuk digantikan dengan mobil ramah lingkungan.

Setidaknya 10 negara telah mematok target penjualan mobil listrik dan hibrid dan melarang penggunaan mobil berbahan bakar bensin dan solar dalam beberapa tahun ke depan. 

Mengutip CNN Money, Kamis (27/7/2017), IHS Markit menyatakan, penjualan mobil listrik dan hibrid baru mencakup 3 persen dari penjualan mobil secara global.

IHS Markit menilai, larangan penggunaan mobil berbahan bakar solar dan bensin dianggap sebagai aspirasi politik belaka.

"Ini sangat tidak jelas dan merupakan pernyataan politik. Sampai kami memperoleh rincian lebih lanjut, sangat sulit untuk memahami apa sebenarnya implikasinya," kata Al Bedwell, direktur LMC Automotive, mengomentari larangan tersebut. 

Sebelumnya pada Rabu (26/7/2017), pemerintah Inggris menyatakan bakal melarang penjualan baru bagi mobil berbahan bakar bensin dan solar mulai tahun 2040 mendatang.

Ini adalah bagian dari upaya menangani masalah polusi udara di negara itu. Pada tahun 2050, semua kendaraan bermotor yang ada di Inggris harus memiliki nol persen emisi.

(Baca: Inggris Akan Larang Penggunaan Mobil Berbahan Bakar Bensin dan Solar)

Menurut Menteri Lingkungan Inggris Michael Gove, Inggris tak lagi bisa terus menggunakan mobil berbahan bakar bensin dan solar.

Selai  Inggris, pemerintah Perancis pada bulan ini juga mengumumkan rencana untuk mengakhiri penjualan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan solar pada tahun 2040.

Menurut pemerintah Perancis, larangan ini adalah upaya untuk mencegah pemanasan global. Setelah itu, produsen mobil hanya boleh menjual kendaraan dengan bahan bakar listrik atau tenaga lain yang lebih bersih. Mobil hibrid pun akan diperbolehkan untuk digunakan.

Di Asia, pemerintah India pada awal tahun ini menyatakan bahwa pada tahun 2030, setiap kendaraan bermotor yang dijual harus berbahan bakar listrik. Pasalnya, India adalah rumah dari beberapa kota dengan tingkat polusi udara terparah di dunia.

Sementara itu, pemerintah Norwegia juga dalam rencana pengembangan transportasinya menyatakan target yang jelas. Pada tahun 2025, semua kendaraan penumpang yang dijual haruslah kendaraan dengan nol persen emisi.

Australia, China, Denmark, Jerman, Irlandia, Jepang, Belanda, Portugal, Korea Selatan, dan Spanyol juga telah memiliki target resmi terkait penjualan mobil listrik.

Adapun Amerika Serikat (AS) belum memiliki kebijakan federal mengenai hal itu, namun setidaknya delapan negara bagian di AS sudah memasang target.

Secara global, 95 persen penjualan mobil listrik terjadi hanya di 10 negara yakni China, AS, Jepang, Kanada, Norwegia, Inggris, Perancis, Jerman, Belanda, dan Swedia. China menyumbang 40 persen penjualan mobil listrik global. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com