Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Pantau Anggaran Subsidi Energi

Kompas.com - 30/07/2017, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 turun dari usulan dalam nota keuangan RAPBN-P 2017 yang diajukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bahkan, angka tersebut lebih rendah dari kesepakatan antara panitia kerja (panja) belanja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan angka subsidi yang turun dari kesepakatan panja, dirinya akan memantau terus keuangan PT PLN dan PT Pertamina.

"Jadi dalam hal ini listrik adalah satu hal dan subsidi yang lain termasuk BBM, LPG 3 kg dan juga pengeluaran yang lain dan tentu kita juga akan memperhatikan kesehatan keuangan dari PLN sendiri maupun Pertamina kalau berhubungan dengan BBM," kata Sri Mulyani, Jumat (27/7/2017).

Seperti diketahui, setelah kesepakatan panja belanja yang menyepakati total anggaran subsidi energi tahun ini sebesar Rp 101,19 triliun, pagu anggaran subsidi energi dalam APBN-P 2017 dipatok hanya sebesar Rp 89,86 triliun

Jumlah itu terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji tiga kilogram (kg) Rp 44,49 triliun serta subsidi listrik sebesar Rp 45,38 triliun.

Sementara di usulan awal, pemerintah mematok pagu anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,1 triliun yang terdiri dari subsidi BBM dan elpiji tiga kg Rp 51,11 triliun serta subsidi listrik Rp 51,99 triliun.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dalam APBNP 2017, asumsi harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP) adalah 48 dollar AS per barel. Apabila, harganya melambung melewati level itu, maka subsidi energi berisiko membengkak.

"Kalau (harga minyak naik) nambah, ya. Kalau lebih kecil (dari 48 dollar AS per barel) bisa hemat belanja," ujar Askolani di kantor Kemenkeu, Jumat (28/7/2017).

Asal tahu saja, pemerintah tercatat masih menunggak utang subsidi kepada Pertamina sebesar Rp 38 triliun.

Tagihan utang pemerintah tersebut berasal dari beberapa utang pemerintah, di antaranya utang tunggakannya yang berasal dari selisih harga untuk BBM subsidi dan BBM jenis tertentu. Selain itu ada pula utang yang berasal dari subsidi LPG.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan angka subsidi yang turun dari kesepakatan panja, dirinya akan memantau terus keuangan PT PLN dan PT Pertamina.

Terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, jika nantinya terdapat kekurangan atau kelebihan dari subsidi energi, pihaknya akan kaji kembali dari hasil audit dan akan dibahas kembali dengan DPR. (Ghina Ghaliya Quddus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com