Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Bisa Diinvestasikan di Infrastruktur, asal...

Kompas.com - 31/07/2017, 20:44 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak beberapa waktu terakhir muncul berbagai polemik mengenai penempatan dana haji pada infrastruktur. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin pun menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apabila pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Terkait hal ini, praktisi keuangan syariah Adiwarman Karim menjelaskan, dana haji dibagi menjadi tiga, yakni dana jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Dana jangka pendek disimpan dalam produk perbankan syariah. Sementara itu, dana jangka menengah diinvestasikan ke sukuk atau surat berharga syariah lainnya. Adapun dana jangka panjang dapat diinvestasikan dalam saham atau sejenisnya yang syariah yang terkait langsung atau tidak langsung dengan haji.

(Baca: YLKI Tolak Langkah Pemerintah Investasikan Dana Haji ke Infrastruktur)

Undang-undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah mengatur penggunaan dana haji. Adiwarman mengungkapkan, rincian penggunaan dana haji, termasuk komposisi rupiah maupun dollar AS, sebaiknya diatur oleh BPKH juga.

"Investasi ke proyek infrastruktur itu menurut ijtima maupun UU dilakukan melalui instrumen keuangan, bukan investasi langsung," ujar Adiwarman kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2017).

Dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012, misalnya, ditentukan bahwa dana haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting) list secara syar'i adalah milik pendaftar (calon haji).

Oleh karena itu, bila yang bersangkutan meninggal dunia atau ada halangan syar'i yang membuat calon haji gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon haji atau ahli warisnya.

Selain itu, dana setoran BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh di-tasharruf atau ditempatkan untuk hal-hal yang produktif atau memberikan keuntungan.

Hal ini termasuk di antaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk. Hasil penempatan atau investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu, antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil.

"Pengelolaan dana sejenis ini (jangka panjang, risiko minimal) sudah lazim dilakukan oleh sovereign wealth fund," ungkap Adiwarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com