Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Akan Bertemu Bos Freeport McMoran Pertengahan Agustus

Kompas.com - 06/08/2017, 12:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson pada pekan kedua bulan Agustus ini.

Pemerintah dan perusahaan tembaga terbesar dunia asal Amerika Serikat (AS) ini akan membahas mengenai stabilitas investasi.

Rencana pertemuan ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.

Dia bilang, dalam negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI), Kementerian Keuangan mendapatkan tugas menyelesaikan dua hal. Yaitu, stabilitas investasi, dan divestasi 51 persen saham.

"Pertemuan saya dengan Adkerson courtesy aja. Supaya mereka mau ngobrol ke Kemenkeu soal harapan mereka soal stabilitas investasi. Rencananya, kayaknya, pekan kedua Agustus," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, pekan lalu.

Asal tahu saja, mengenai stabilitas investasi yang dimaksud itu terkait dengan perpajakan dan royalti, pusat maupun daerah.

(Baca: Bos Besar Freeport Segera Temui Menteri ESDM dan Menkeu)

Adapun saat ini, Freeport menggunakan skema pajak naildown atau ketentuan yang sudah disepakati dan tidak berubah. Sementara pemerintah menginginkan Freeport menggunakan skema prevailling atau berubah-ubah sesuai dengan ketenuan yang berlaku.

Nah, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas invetasi ini. Aturan itu dibentuk untuk Kontrak Karya (KK) yang merubah statusnya menjadi Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti Freeport.

"Ya kalau bisa bulan ini (Peraturan Pemerintahnya)," ungkapnya. (Baca: Berunding dengan Freeport, Pemerintah Siapkan Satu Paket Formula)

Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com