Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Fasilitasi Permodalan untuk Nelayan Kecil

Kompas.com - 15/08/2017, 15:17 WIB

Ia juga menekankan, kapal berukuran di atas 30 GT tidak boleh menggunakan solar bersubsidi lagi. Pengusaha perikanan juga diharapkan mematuhi aturan masuk dan keluar tempat pelelangan ikan (TPI) untuk mendukung pemasukan retribusi bagi pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Tak hanya kepada nelayan, Menteri Susi juga meminta aparat dan dinas-dinas perikanan menaati aturan dengan tidak bertindak curang. Ia ingin aparat dan dinas membantu mempermudah nelayan melaut, bukan malah mempersulitnya, tentunya dengan tetap menegakkan aturan terhadap kesalahan atau pelanggaran yang mereka buat.

“Pemerintah Pak Jokowi itu sudah sangat komitmen dengan kalian para nelayan Indonesia. Beliau bahkan menandatangani Perpres No. 44, yang tidak membolehkan lagi asing masuk di perikanan tangkap. Berarti kapal asing, kapal eks asing, orang asing, modal asing, tidak boleh lagi nangkap ikan di Indonesia. Kurang apa Presiden sama kita? Tapi kalau setelah itu diatur susah, balik lagi kapal-kapal Thailand ke negara ini. Makanya harus nurut diatur,” seloroh Menteri Susi.

Menteri Susi berharap, program BLU ini dapat berjalan lancar sebagai pendampingan bagi nelayan-nelayan kecil.

“Di sini ada Perindo, Pertamina, BNI, BRI, untuk menuntaskan kemiskinan dan juga ketidakberdayaan para nelayan pengusaha UMKM. Itu kewajiban kita bersama. Insya Allah kalau kita kerjasama betul-betul baik, bantuan tidak diselewengkan, itu pasti akan bisa membawa kesejahteraan bagi kita semua,” tutupnya.

Dalam rangka sinergi kementerian dalam mengangkat ekonomi rakyat melalui inklusi keuangan ini di lokasi yang sama juga dilakukan video conference antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan tiga menteri lainnya antara lain Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Koperasi dan UMKM Puspayoga dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com