Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jemaah First Travel Ajukan Bukti Tambahan Hari Ini

Kompas.com - 18/08/2017, 09:20 WIB
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata Jamaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan jemaahnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Adapun sidang kali ini beragendakan pembuktian. "Ya agenda sidang, penyerahan tambahan bukti saja. Tambahan bukti dari pemohon dan termohon," kata Anggi Putera Kusuma, Kuasa Hukum jemaah First Travel kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2017) malam.

Anggi mengatakan, jemaah First Travel sebagai pemohon akan memberi bukti tambahan berupa kwitansi. Adapun kwitansi tersebut merupakan bukti pembayaran perjalanan umrah yang telah dibayarkan kepada pihak First Travel. Hanya saja, hingga kini, para jemaah tak kunjung diberangkatkan umrah.

"Jadi ada barang bukti yang perlu dilengkapi. Sidangnya besok (hari ini) mungkin mulai lebih pagi, karena majelis hakim meminta agar sidang lebih pagi dan keburu untuk Shalat Jumat," kata Anggi.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Perkara dengan Nomor 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST ini dipimpin oleh majelis hakim John Tony Hutauruk.

Jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu. Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas.

Sementara itu, jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.

Jemaah memilih jalur PKPU lantaran proses hukumnya tak terlalu lama jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Sebab, dalam PKPU majelis hakim diwajibkan memutus perkara 20 hari sejak perkara didaftarkan.

Apalagi, jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+