Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Optimistis Hakim Tak Kabulkan Gugatan Jemaah

Kompas.com - 18/08/2017, 14:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa jamaah First Travel.

Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.

"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Pemohon sebelumnya mengajukan PKPU guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu. Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas. Sementara jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Namun, pada akhirnya berkembang menjadi 46 jemaah dengan total tagihannya sebesar Rp 758 juta.

"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Deski.

Rencananya, sidang perkara PKPU akan dilanjutkan Senin (21/8/2017) mendatang dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak. Setelah itu, barulah majelis hakim akan memutus perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com