JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel meyakini majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh beberapa jamaah First Travel.
Kuasa Hukum First Travel, Deski, menilai permohonan yang diajukan beberapa jemaah tak termasuk kategori utang piutang.
"Sampai sekarang kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski, kepada Kompas.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Pemohon sebelumnya mengajukan PKPU guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang dijanjikan berangkat umrah oleh First Travel pada Mei dan Juni lalu. Hanya saja, nasib para jemaah tidak jelas. Sementara jemaah telah membayar lunas biaya untuk umrah kepada First Travel.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jemaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Namun, pada akhirnya berkembang menjadi 46 jemaah dengan total tagihannya sebesar Rp 758 juta.
"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Deski.
Rencananya, sidang perkara PKPU akan dilanjutkan Senin (21/8/2017) mendatang dengan agenda kesimpulan masing-masing pihak. Setelah itu, barulah majelis hakim akan memutus perkara ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.