JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Deski mengimbau para jemaah untuk tenang.
Dia meminta jemaah untuk tak mempercayai berbagai pemberitaan yang beredar luas, terutama terkait saldo rekening First Travel yang tinggal tersisa Rp 1,5 juta dan Rp 1,3 juta.
"Kalau dikatakan di rekening cuma ada (saldo) Rp 1,5 juta atau sekian-sekian lah, untuk bayar pengacaranya aja berapa? Kan tidak mungkin bayar pengacara cuma Rp 1,5 juta," kata Deski, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Oleh karena itu, dia meminta jemaah bersikap tenang. Sebab, First Travel masih menjalani proses hukum.
(Baca: First Travel Klaim Mampu Berangkatkan Jemaah Umrah, Asal Andika dan Anniesa Dibebaskan)
Selain itu, dia menyebut, First Travel tengah mengupayakan penangguhan penahanan dua bosnya yang ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Jika penangguhan dikabulkan, Deski menjamin jemaah dapat berangkat umrah.
"Mereka selaku direktur bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan jemaah di bulan November dan Desember," kata Deski.
Dia mengklaim, masih banyak jemaah yang ingin diberangkatkan umrah oleh First Travel.
Menurut dia, jumlah pendaftar umrah di First Travel tak sebanding dengan yang melapor ke kepolisian. Jika Andika dan Anniesa tidak dibebaskan, maka jemaah tak bisa berangkat umrah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.