Perizinan
Aditya membantah, jika tawaran investasi itu menerapkan skema ponzi.
Untuk meyakinkan, ia mengklaim, Investindo Amazon telah memperoleh perizinan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
(Baca: Skema Ponzi Dominasi Investasi Bodong di Indonesia)
"Izin tidak bisa saya tunjukkan, kalau mau lihat harus datang langsung ke kantor," kata Adytia. Alamat kantor disebutkan berada di Batamindo Industri Park, Jalan Beringin Blok 5, Muka Kuning Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau.
Sementara izin dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK) memang tidak ada. Alasannya, OJK hanya mengizinkan imbal hasil setara bunga bank. Sedangkan Investindo Amazon memberikan return lebih tinggi agar bisa bersaing dalam memperebutkan dana investor.
Menurut Adytia, perusahaan ini sudah berdiri sejak tahun 2000, tapi baru mulai menawarkan secara online sejak tahun 2013.
Sayangnya, ia tidak mau menyebutkan berapa jumlah investor yang sudah bergabung hingga saat ini. (Sofyan Nur Hidayat)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Waspadai tawaran Investindo Amazon" pada Selasa (22/8/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.