Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Dijual, Nasabah Harus Berbuat Apa?

Kompas.com - 24/08/2017, 14:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank.

C diduga telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya.

Terkait hal ini, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan datanya. Cara sosialisasi adalah misalnya dengan melalui pamflet, surat elektronik, maupun disertakan dalam lembaran tagihan kartu kredit.

"Penting bagi reputasi kita untuk tidak memberikan data nasabah," kata Haru di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

(Baca: Polisi Tangkap Penjual Data Nasabah Bank)

Terkait perusahaan marketing yang bekerja sama dengan oknum penjual data nasabah, Haru menyatakan pada dasarnya hal tersebut tidak dibenarkan. Pasalnya, data nasabah tidak boleh disebarkan dan merupakan rahasia.

Kecuali, nasabah tidak mengizinkan datanya untuk disebarkan untuk keperluan pemasaran produk.

Ketika membuka aplikasi produk perbankan, nasabah biasanya diberikan lembaran yang harus ditandatangani, berisi kesediaan untuk datanya diberikan untuk keperluan informasi dan pemasaran produk.

"Kecuali nasabahnya di awal bilang tidak mau datanya disebarkan," ujar Haru.

Praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama dan lepas dari pengawasan otoritas.

Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung.

Merujuk Undang-Undang Perbankan, data nasabah perbankan dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disebar ke pihak manapun, tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Kompas TV Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berharap negara lain juga turut membuka nasabah banknya dalam pertukaran informasi keuangan. Saat ini, pemerintah Indonesia masih menyiapkan aturan agar otoritas pajak bisa membuka data nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com