Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Dijual, Nasabah Harus Berbuat Apa?

Kompas.com - 24/08/2017, 14:55 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit TPPU/ Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial C (27) yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan data nasabah bank.

C diduga telah melakukan praktik jual beli data nasabah perbankan sejak tahun 2010. Caranya dengan mengumpulkan data nasabah dari marketing bank atau rekan marketing lainnya.

Terkait hal ini, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo menyatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk menjaga kerahasiaan datanya. Cara sosialisasi adalah misalnya dengan melalui pamflet, surat elektronik, maupun disertakan dalam lembaran tagihan kartu kredit.

"Penting bagi reputasi kita untuk tidak memberikan data nasabah," kata Haru di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

(Baca: Polisi Tangkap Penjual Data Nasabah Bank)

Terkait perusahaan marketing yang bekerja sama dengan oknum penjual data nasabah, Haru menyatakan pada dasarnya hal tersebut tidak dibenarkan. Pasalnya, data nasabah tidak boleh disebarkan dan merupakan rahasia.

Kecuali, nasabah tidak mengizinkan datanya untuk disebarkan untuk keperluan pemasaran produk.

Ketika membuka aplikasi produk perbankan, nasabah biasanya diberikan lembaran yang harus ditandatangani, berisi kesediaan untuk datanya diberikan untuk keperluan informasi dan pemasaran produk.

"Kecuali nasabahnya di awal bilang tidak mau datanya disebarkan," ujar Haru.

Praktik jual beli data nasabah bank sudah terjadi lama dan lepas dari pengawasan otoritas.

Efeknya, nasabah bank dirugikan dengan terbukanya data pribadi mereka dan menjadikan nasabah sebagai pasar empuk aneka tawaran mulai kartu kredit, asuransi melalui pesan pendek, email hingga telepon langsung.

Merujuk Undang-Undang Perbankan, data nasabah perbankan dilindungi kerahasiaannya dan tidak boleh disebar ke pihak manapun, tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.

Kompas TV Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berharap negara lain juga turut membuka nasabah banknya dalam pertukaran informasi keuangan. Saat ini, pemerintah Indonesia masih menyiapkan aturan agar otoritas pajak bisa membuka data nasabah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com