Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Budi Karya Akui Kaget dengan Putusan MA Anulir PM 26

Kompas.com - 25/08/2017, 15:25 WIB

SURAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi karya Sumadi mengaku kaget dengan putusan Mahkamah Agung RI yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Pasalnya, dia merasa sudah sangat berhati-hati membahas aturan tersebut dengan semua pihak terkait. Menurut dia, semua pihak mulai dari masyarakat transportasi diajak bicara dan diajak melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah.

Hal tersebut disampaikan usai Menhub melakukan pertemuan dengan Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo membahas transportasi dari dan menuju Bandara Adi Soemarmo, Jumat (25/8/2017).

(Baca: Kemenhub Kaji Aturan Baru Taksi Online)

Ke depan, Menhub Budi Karya tetap menginginkan dan berupaya agar ada kesetaraan tarif antara taksi online dan konvensional agar tercipta suatu bisnis yang adil.

"Saya dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada diantara taksi online dan konvensional," kata dia, seperti dikutip dari Antaranews.com.

Masyarakat Jangan Resah

Selanjutnya, Budi Karya mengatakan, walaupun Keputusan Menhub di PM 26 itu dianulir tapi masyarakat jangan resah karena keputusan itu masih efektif sampai November 2018.

"Jadi kalau ada yang membuat tarif sangat rendah atau sangat tinggi bisa dikenakan hukuman," katanya.

Bersamaan dengan itu, Menhub dan ahli hukum akan mengkaji dan mengkonsultasikan kepada Menteri Hukum dan HAM supaya ada payung hukum agar kesetaraan tetap ada diantara online dan konvensional.

(Baca: 14 Aturan Taksi Online Dibatalkan MA, Menhub Minta Masyarakat Tenang)

Ditegaskan kembali Kementerian Perhubungan akan taat azas dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kementerian Perhubungan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan nomor: 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kompas TV Tapi apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia?  

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com