Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Minta Bagi Hasil "Harta Karun" dari Muatan Kapal Tenggelam

Kompas.com - 26/08/2017, 08:07 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Pemerintah memperkirakan ada lebih dari 400 titik lokasi harta bawah laut di sepanjang garis Pantai Timur Sumatera yang berasal dari kapal-kapal milik Eropa dan China yang tenggelam sejak abad ke-16 masehi.

Titik-titik itu meliputi wilayah Kepulauan Riau dan Kepulauan Bangka Belitung. Pada 2011 lalu, survei dan pengangkatan yang dilakukan melibatkan pihak swasta, berhasil melakukan pengangkatan di lima lokasi di Kepulauan Riau, satu lokasi di Bangka Belitung, lima di Laut Jawa dan satu di Selat Karimata.

Kepala Dinas Kelautan Kepulauan Bangka Belitung, Budiman Ginting, mengatakan pengelolaan kekayaan bawah laut diharapkan tidak hanya dimonopoli pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi antar instansi perlu digiatkan agar saling paham kewenangan masing-masing.

“Kami berharap kekayaan bawah laut bisa bermanfaat bagi masyarakat daerah tersebut,” ujarnya, Kamis (24/8/2017).

Sementara itu, Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Abduh Nur Wahid mengungkapkan belum adanya regulasi yang jelas membuat eksplorasi harta bawah laut dari angkutan kapal yang tenggelam terbentur kepentingan pusat dan daerah.

“Beberapa poin yang dipermasalahkan yakni terkait bagi hasil serta aturan yang belum jelas pascamoratorium ijin survei dan pengangkatan benda bawah laut,” kata Abduh usai menggelar rapat koordinasi di kantor gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Abduh, swasta tak lagi diizinkan men karena Peraturan Presiden Nomor 44 /2016 menyatakan benda muatan kapal tenggelam termasuk dalam bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Implikasi dari aturan itu, mengharuskan pemerintah untuk survei, pengangkatan dan pengelolaan secara langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com