Menurut Ade, praktik pemalsuan nama tersebut merupukan tidakan yang melanggar aturan, karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 Tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak.
"Ini mengganggu sumber daya genetik ternak asli Indonesia dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011," papar Ade.
Saat ini, lanjut Ade, para peternak mengharapkan pemerintah perlu melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada konsumen terkait masalah tersebut.
Agar konsumen memiliki informasi yang tepat dan jelas terkait peredaran telur ayam kampung saat ini.
Pihaknya juga meminta pemerintah untuk memberikan bantuan dan perhatian kepada peternak ayam kampung asli agar mampu kembali memproduksi telur ayam kampung asli.
Selanjutnya, pihaknya juga ingin agar pemerintah dan peternak memperbaiki genetika ayam asli Indonesia sesuai dengan aturan dan amanat peraturan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.