Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Baru tentang Taksi Online

Kompas.com - 28/08/2017, 18:15 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan segera mengeluarkan aturan baru mengenai taksi online. Saat ini, peraturan baru tersebut masih terus dikaji yang melibatkan pemangku kepentingan.

"Kita diskusi terus dan Kita siapkan dulu aturan. Pokoknya segera Kita keluarkan aturan baru," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat di Kantor Kemenhub di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Hindro menuturkan, peraturan mengenai taksi online memang sangat dibutuhkan. Sebab, jika tidak ada peraturan akan timbul persoalan baru. Peraturan tersebut juga dibutuhkan juga untuk memperjelas keberadaan taksi online di Indonesia.

"Putusan MA kita taati, tetapi kita mencari yang terbaik solusi untuk masyarakat. Kalau tidak ada aturan akan menjadi persoalan, sehingga kita mengkaji dulu," jelas Hindro.

(Baca: Kemenhub Kaji Aturan Baru Taksi Online)

Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam Permenhub no 26 Tahun 2017 tentang tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) bertentangan dengan undang-undang.

Salah satunya, pada pasal 19 Ayat (2) huruf f yang mengatur tarif batas atas dan bawah pada taksi online.

MA menilai 14 poin tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.

Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo.

Kompas TV Tapi apakah peraturan ini sudah berlaku di seluruh wilayah Indonesia?  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com