Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Beroperasi di Jalan Tol pada Libur Idul Adha 

Kompas.com - 28/08/2017, 19:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi angkutan barang selama libur panjang Idul Adha di jalan tol

Pembatasan tersebut sesuai dengan  surat edaran Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pembatasan Kendaraan Angkuran Barang pada Libur Panjang Idul Adha. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat mengatakan, pembatasan angkutan barang tersebut berlaku mulai 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB.

Pembatasan berlaku sampai 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 hingga 23.59 WIB. 

(Baca: Jalan Tol Trans-Jawa Dibangun, Madiun Kebanjiran Investor)

 

"Surat edaran sudah kami keluarkan. Nanti berlakunya dari Kamis siang sampai Jumat siang dan Minggu pagi sampai malam," ujar Hindro di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Hindro menerangkan, pembatasan angkutan barang berlaku pada truk tiga sumbu atau lebih yang diantaranya, kendaraan bahan bahan bangunan dan truk tempelan. 

Adapun, pembatasan angkutan barang ini berlaku pada ruas tol Cikampek-Palimanan-Brebes, dan Jakarta-Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Akan tetapi, pembatasan angkuta?n tidak berlaku pada truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), ternak, bahan pokok, pupuk, barang antaran pos, dan susu murni.

"Kami juga telah koordinasikan dengan kepolisian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pembatasan angkutan barang ini," pungkas dia. 

Kompas TV Bagi Anda pengguna jalan tol, kini harus bersiap-siap. Pemberlakuan ganjil genap yang biasanya berlaku di jalan non tol, kini akan bergeser ke jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com